PT. PPA yang didirikan pada tahun 2004 merupakan sebuah "rumah sakit" khusus untuk merawat perusahaan milik negara yang tengah sakit akut.
Awalnya PT.PPA ini dibentuk untuk mengelola aset-aset yang dikelola oleh eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pasca krisis moneter tahun 1997.
Setiap lembaga perbankan yang menerima kucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menutupi jebolnya likuiditasnya saat itu wajib menyerahkan aset sesuai dengan jumlah dana BLBI yang diterimanya.
Aset-aset itulah yang dikelola oleh PT.PPA setelah BPPN secara resmi dibubarkan Pemerintah , aset yang dikelolanya tak terbatas aset berupa fisik, tetapi juga, aset kredit, saham atau surat berharga lainnya hingga pengelolaan manajemennya.
Keberadaan PT.PPA kemudian diperluas fungsi dan kewenangannya, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Persero di Bidang Pengelolaan Aset.
PT.PPA tak hanya mengelola aset eks BPPN, tetapi ditambah dengan revitalisasi dan restrukturisasi perusahaan BUMN, serta yang berkaitan dengan investasi dan pengelolaan aset milik BUMN.
Atas dasar itulah, PT PPA kemudian diberi tanggungjawab untuk menyehatkan perusahaan-perusahaan merah yang sedang sakit. Beberapa perusahaan BUMN yang mereka rawat antara lain, PT. Merpati Nusantara Airlines (MNA), Â PT. Industri Glass (Iglas), PT. Industri Sandang Nusantara, PT Industri Soda Indonesia, PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional, (PANN), PT.Istaka Karya, PT Survey Udara Penas, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, dan PT. Industri Kapal Indonesia.
Dalam perjalanannya, PT.PPA kemudian melakukan assesment terkait kondisi dari BUMN-BUMN sakit tersebut, dipilah mana yang mungkin untuk disembuhkan mana yang lebih baik dibiarkan mati saja.
Meskipun tentu saja untuk menentukan hal tersebut faktornya tidak tunggal, selain masalah kondisi keuangan ada beberapa faktor lain yang menjadi ukuran untuk menentukan masa depan Perseroan tersebut, salah satunya untuk kepentingan strategis nasional yang tak tergantikan.
Beberapa BUMN yang sudah tak mungkin diselamatkan antara lain PT.Iglas, PT Industri Sandang Nusantara, PT. Industri Soda Indonesia, PT Kertas Leces, PT Kertas Kraft Aceh, dan PT PANN, beberapa diantaranya sudah tak beroperasi sejak 2008.
Namun, yang baru dibubarkan pemerintah hanya, PT Iglas, PT.Industri Sandang Nusantara, dan PT Kertas Kraft Aceh. Sisa dari BUMN yang tak terselamatkan tadi kini hidup bak perseroan zombie.