Islamofobia muncul dan terjadi di negara-negara yang mayoritas penduduknya non muslim seperti di Eropa dan Amerika Serikat.
Normalnya,Namun, belakangan istilah kontroversial yang merujuk pada prasangka, diskriminasi, ketakutan dan kebencian terhadap Islam dan para penganutnya itu dimunculkan oleh sejumlah pihak di Indonesia.
Negara yang 85 persen penduduknya memeluk agama Islam, memiliki pemimpin yang juga Muslim bahkan Wakil Presidennya adalah seorang ulama.
Setiap penduduk muslim di Indonesia hingga hari ini masih bebas menjalankan Rukun Islam dan Rukun Iman yang di yakini dalam Islam sebebas-bebasnya.
Lebih dari itu, negara pun memfasilitasi kegiatan peribadatan secara all out. Untuk urusan  rumah ibadah, Mesjid bisa didirikan dimana pun tanpa hambatan apapun.
Penggunaan pengeras suara, untuk mengumandangkan panggilan kewajiban Shalat lima waktu bersahutan di tiap Mesjid tanpa ada yang memprotes.
Majelis taklim bertebaran dimana-mana, kegiatan agama seperti peringatan Idul Fitri, Idul Adha, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di peringati dan difasilitasi oleh Pemerintah
Bahkan untuk keperluan Ibadah haji, Pemerintah benar-benar mengurus semua itu dengan seksama, mungkin hanya di Indonesia manajemen Ibadah berhajinya begitu tertata.
Lebih lanjut lagi, Undang-Undang tentang pernikahan di Indonesia merujuk sepenuhnya pada aturan yang berlaku dalam agama Islam.
Sertifikasi makanan yang halal di konsumsi oleh seorang Muslim, juga menjadi semacam kewajiban.
Intinya, Islam di Indonesia merupakan agama yang memperoleh perlakuan first class. Jauh dari prasangka, diskriminasi,ketakutan,  dan kebencian, terhadap Islam seperti ciri terjadinya Islamofobia