Biasanya dalam sebuah proses akuisisi ada tahapan panjang yang harus dilalui sebelum korporasi yang mengakuisisi dinyatakan resmi sebagai "pengendali baru."
Menurut buku "M & A Playbook" yang ditulis oleh praktisi M&A, Jeamy Gumilarsyah.  Secara garis besar, proses akuisisi dibagi ke dalam 3 tahapan dengan 8 langkah  yakni:
Tahapan pertama, Pra eksekusi, dengan dua langkah yaitu menyusun strategi korporasi dan mencari dan seleksi target entitas untuk di akuisisi.
Dalam tahap ini, manajemen perusahaan menetapkan tujuan strategis perusahaan dsn meyakinkankan kepada para pemegang saham bahwa langkah akuisisi dapa membantu mencapai tujuan tersebut.
Sebelumnya terlebih dahulu melakukan analisa lingkungan strategis, menentukan kriteria akuisisi yang cocok dan menyusun strategi implementasinya.
Nah, untuk mencari target entitas untuk diakuisisi  ada beberapa hal yang harus diperhatikan terutama yang berkaitan dengan strategi perusahaan.
Apakah yang akan diincar itu untuk membuka pasar baru, mengembangkan pasar dilingkup usaha saat ini atau membuka peluang bisnis yang baru.
Kemudian, melakukan proyeksi performa aspek keuangan perusahaan serta menelisik kompatibiltas, organisasi, dan budaya dari perusahaan target.
Jika perusahaan kandidat target sudah ditentukan maka kita masuk dalam tahapan kedua.
Tahapan kedua, eksekusi dengan melakukan 4 langkah yaitu due dilligence, valuasi, negosiasi, dan deal structuring dan akunting.
Setelah kandidat target ditentukan, yang pertama dilakukan adalah melakukan due dilligence atau penelitian mendalam terhadap perusahaan target, yakni :