Selain itu, kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, truk pengangkut sampah dan pemadam kebakaran diperbolehkan mengkonsumsi solar bersubsidi.
Untuk mengetahui lebih lengkap terkait hal ini bisa dilihat, disini.
Lantas, bagaimana dengan konsumen Pertalite?
Nah, untuk kriteria bagi konsumen Pertalite, Pertamina bersama Pemerintah hingga tulisan ini dibuat masih menggodok terkait hal tersebut.
Proses revisi Perpres 191/2014 tentang Penyedian Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, kini menurut Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati sudah masuk dalam tahap finalisasi.Â
Revisi itu memuat petunjuk teknis kriteria konsumen dan sistem verifikasi untuk dapat mengakses BBM bersubsidi. Nantinya, secara teknis tanpa harus melibatkan operator di SPBU, melalui sistem digital  menggunakan QR Code, siapapun yang tidak terdaftar, otomatis akan diverifikasi sebagai orang yang tak berhak mengonsumsi BBM bersubsidi.Â
Saat akan melakukan pengisian BBM di SPBU jika membeli solar atau Pertalite maka nozzle pada dispenser tak akan bisa mengeluarkan BBM.
"Saat sudah ada kriteria yang jelas nanti diset di digitalisasinya kalau yang tidak berhak ini [BBM] tidak bisa ngocor dari nozzle-nya. Kalau sekarang tanpa pengaturan kasihan operator SPBU-nya. Ada yang dipukuli dan dipaksa. Nanti tidak bisa ngocor, dari sananya sudah tidak bisa," kata Nicke, seperti dilansir Solopos.Com, Rabu (09/06/22) awal bulan Juni lalu.
Oke lah kalau begitu, terus bagaimana cara mendaftarnya agar dapat masuk dalam kualifikasi sebagai konsumen penerima subsidi BBM di MyPertamina.Â
Sila buka situs https://subsiditepat.mypertamina.id/ untuk mendaftar. Pendaftarannya dapat dilakukan mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Adapun syarat-syarat yang harus disiapkan saat melakukan pendaftaran antara lain: