Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pajak Itu Berbeda dengan Bea dan Lain Pula dengan Cukai

22 Juni 2022   13:24 Diperbarui: 22 Juni 2022   22:31 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beralih pada pengertian Bea Cukai, sebenarnya kedua kata tersebut bukanlah suatu frasa yang bermakna tunggal, masing-masing memiliki makna yang berbeda. Istilah "bea cukai" digunakan untuk mempermudah penyebutannya saja.

Bea adalah pungutan yang dikenakan terhadap komoditas barang yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor. Bea memiliki karateristik khusus untuk barang apa saja yang terkena pungutan sesuai aturan yang berlaku.

Terdapat dua jenis bea, yakni bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor). Besaran tarifnya akan disesuaikan berdasarkan jenis barang dan model seperti yang diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Nah, lantas apa pula cukai? 

Cukai seperti halnya pajak dan bea  merupakan pungutan resmi yang dilakukan dan dikelola oleh negara yang dibebankan kepada komoditas barang tertentu dengan sifat dan karakteristik khusus seperti yang diatur dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 Tentang Cukai.

Karakteristik khusus yang dimaksud untuk barang yang terkena cukai adalah sifat barang yang pemakaiannya dianggap potensial menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat umum.

Oleh sebab itu, selain untuk menjadi sumber pendapatan negara, cukai juga menjadi tool untuk membatasi, mengendalikan, dan mengawasi peredarannya.

Contoh yang cukup populer dalam pelaksanaan pungutan cukai adalah cukai terhadap produk tembakau dan minuman beralkohol.

Perbedaan, Pajak, Bea, dan Cukai.

Menurut sejumlah sumber referensi yang saya dapatkan, sebagai sesama instrumen pungutan yang resmi dikenakan oleh pemerintah, pajak, bea, dan cukai memiliki keterkaitan meskipun secara signifikan ketiganya memiliki perbedaan.  Perbedaan tersebut diantaranya:

Pertama, Sifat Pungutan

Pajak sesuai karakteristiknya seperti yang saya ulas diatas, sifatnya memaksa. Karenanya, suka tak suka sebagai warga negara, orang pribadi atau badan yang menjadi wajib pajak harus membayar pajak.

Dan dipastikan tak akan mendapatkan balas jasa langsung kepada individu yang bersangkutan karena sudah membayar pajak.

Balasan yang akan negara berikan kepada para pembayar pajak bukan berdasarkan orang per orang atau entitas tertentu melainkan secara umum kepada seluruh rakyat Indonesia, melalui pembangunan fasilitas umum, seperti infrastruktur jalan, sarana pendidikan dan kesehatan serta membayar ongkos pengelolaan negara, misalnya untuk gaji Apatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun