KRL) Jabodetabek dan TransJakarta, sebenarnya saya tak akan terdampak langsung oleh kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pemberlakuan aturan Ganjil Genap baru yang diperluas menjadi 25 titik yang tersebar di seluruh wilayah DKI, mulai Senin (06/06/22) hari ini.
Sebagai pengguna setia angkutan umum terutama Kereta Rel Listrik (Kebijakan ganjil genap yang diperluas tersebut berlaku mulai  dari Senin sampai Jumat Pukul 06.00 hingga Pukul 10.00 dan Pukul 16.00 sampai dengan Pukul 21.00
Seperti dilansir Kompas.Com, ke-25 jalan yang terkena pemberlakuan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tersebut adalah:
Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati(mulai dari simoang jalan Ketimun I hingga perempatan Jalan TB. Simatupang).
Selanjutnya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S.Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Sobroto).
Kemudian, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT. Haryono, Jalan HR.Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya (mulai dari simpang Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
Lanjut, ke Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Jika diamati, hampir tak ada celah bagi mereka pengguna mobil pribadi yang berasal dari wilayah penyangga Ibukota, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi untuk menghindari jalan yang terkena aturan ganjil genap  saat mereka akan memasuki pusat-pusat bisnis di Jakarta.
Kecuali mereka hapal betul "jalan-jalan tikus", berganti moda dengan kendaraan roda dua atau naik kendaraan umum seperti KRL atau bus TransJakarta.
Dengan demikian, pengguna KRL kemungkinan besar bakal bertambah, hasil dari limpahan aturan baru Pemprov DKI tersebut.