Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ada Apa di Balik Simpang Siur Jadwal Pelantikan Dewan Komisioner OJK yang Baru?

24 Mei 2022   07:02 Diperbarui: 24 Mei 2022   09:11 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PelantikanDewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru saja terpilih untuk Periode 2022-2027  kabarnya akan dilakukan lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya yakni 22 Juli 2022.

Seperti dilansir sejumlah media online nasional, Pelantikan ke-7 Anggota Dewan Komisioner OJK seolah sudah pasti akan dilakukan hari ini Selasa 24 Mei 2022, jika terjadi berarti lebih cepat 2 bulan dari jadwal semula.

Pengambilan sumpah dan janji Pimpinan OJK baru tersebut akan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Kabar pelantikan ini terus berlangsung tanpa kejelasan alias simpang siur, sempat sudah dipastikan bahwa pelantikannya akan dilaksanakan Selasa 24 Mei 2022 Pukul 09.30 setelah channel Youtube resmi Mahkamah Agung menjadwalkan hal tersebut pada Senin 23 Mei 2022 sore.

Dengan tajuk 

" PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN PERIODE 2022-2027 DI HADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI"

Namun, tak lama berselang jadwal pelantikan yang diunggah MA tersebut Senin malam-nya tiba-tiba menghilang dari akun Youtube resmi Mahkamah Agung.

Seperti dilansir Tempo.co, hal tersebut terjadi lantaran Ketua MA akan melakukan perjalanan dinas ke luar kota sehingga tak memungkinkan pelantikan dilakukan.

"Besok tidak ada jadwal pelantikan OJK karena Pak Ketua MA ada kegiatan lain yang sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya. Di antaranya adalah peresmian aplikasi pengadilan militer di Yogyakarta," kata Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi.

Situasi dan alasan yang sangat aneh saya rasa, waktu pelantikan yang berubah-ubah sangat cepat seperti ini menimbulkan sakwasangka yang tak perlu terjadi.

Meskipun sebenarnya isu percepatan pelantikan 7 Dewan Komisoner OJK yang terdiri dari Mahendra Siregar sebagai Ketua Dewan Komsioner, Mirza Adityaswara sebagai Wakil Dewan Komisioner dan 5 anggota Dewan Komisioner lainya.

Dian Ediane Rae sebagai Komisioner Pengawas Perbankan, Inarno Djajadi sebagai Komisioner Pengawas Pasar Modal, Ogi Prastomiyono sebagai Komisioner Pengawas IKNB, Sophia Isabella Wattimena sebagai anggota Komisioner sekaligus Kepala Dewan Audit dan Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Sudah beredar di kalangan internal dan wartawan peliput kegiatan OJK sejak awal pekan lalu. Meskipun memang saat itu isunya masih belum jelas benar.

Isu ini semakin santer saat diketahui Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 pada 18 Mei 2022.

Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan oleh Komisi XI DPR-RI tanggal 17 April 2022 lalu.

Akhir pekan lalu memang banyak wartawan yang kasak kusuk mencoba mencari kebenaran isu yang berkembang tersebut.

Namun tak ada satu pun pihak yang berani mengkonfirmasi kebenaran berita ini. Sampai akhirnya pihak Mahkamah Agung mengeluarkan sinyal yang jelas terkait kebenaran percepatan pelantikan Dewan Komisioner OJK .

Kabar percepatan pelantikan tersebut semakin menguat awal pekan ini, apalagi kemudian Anggota  Dewan Komisioner OJK yang baru sudah melepaskan jabatan lamanya.

Mirza Adityaswara Wakil Ketua DK OJK yang baru Senin 23 Mei 2022 sudah sscara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Komisaris OVO.

Pun demikian dengan Inarno Djajadi, posisinya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah digantikan oleh Hasan Fawzi yang ssbelumnya menjabat sebagai Direktur Pengembangan BEI.

Tentu saja percepatan pelantikan seperti ini bukan hal yang lazim dilakukan, apalagi waktunya 2 bulan lebih cepat.

Oleh sebab itu kemudian beredarlah banyak rumor, ada apa dibalik dipercepatnya pelantikan Dewan Komisioner OJK yang baru ini?

Terdapat banyak sekali spekulasi yang beredar  terkait hal ini. Ada isu yang menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya kebijakan penting yang diambil Dewan Komisioner OJK lama seperti promosi massal dan mutasi dikalangan internal OJK yang selama ini banyak sekali tertunda.

Kemudian, rumor lain yang beredar adalah terkait perjalanan dinas pimpinan OJK lama kebeberapa tempat sekaligus dalam rombongan besar.

Padahal sebenarnya dalam posisi telah terpilihnya calon pimpinan baru, pimpinan lama seharusnya menyiapkan Tim transisi agar peralihan kepemimpinan bisa berlangsung secara smooth, bukan malah sibuk melakukan perjalanan dinas.

Dalam hal Tim Transisi yang dikoordinasikan oleh Deputi Komisioner Bidang Kehumahasan dan Logistik OJK Anto Prabowo disebutkan pihak OJK telah bekerja sejak mendapatkan persetujuan 18 Mei 2022 pekan lalu.

Pimpinan OJK lama disebutkan Anto telah bertemu dengan Dewan Komisioner terpilih. Tim transisi ini menyiapkan isu strategis sebagai lampiran Berita Acara Serah Terima disetiap pembidangan sesuai area penugasan anggota Dewan Komisoner.

Namun demikian, simpang siur kabar pelantikan DK OJK yang baru ini seharusnya tak perlu terjadi karena bisa berimplikasi luas terhadap kepercayaan kepada lembaga negara pengawas industri keuangan di Indonesia tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun