Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung. Karena Ia diduga ikut mengkondisikan pemberian persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya kepada beberapa perusahaan, saya lumayan terkejut
Ketika nama ekonom dan analis keuanganSependek pengetahuan saya, Lin Che Wei merupakan sosok yang sepertinya agak jauh untuk  melakukan perbuatan busuk seperti itu.
Secara pribadi memang saya tak mengenalnya terlalu jauh, tetapi secara profesional sebagai analis di pasar modal, ia adalah salah satu orang yang saya anggap sebagai mentor.
Analisisnya tajam dan bernas, kemampuan menggali data nya  keren, skill komunkasinya pun oke sehingga istilah-istilah berat khas pasar modal bisa disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat awam.
Selain itu, di awal-awal namanya muncul kepermukaan pasca reformasi 1998, Che Wei dikenal sebagai analis keuangan dan ekonom yang berintegritas dan berani menyuarakan kebenaran.
Saat itu ia masih menjadi Chief of Research and Analyst Departement di perusahaan sekuritas yang merupakan anak usaha bank asal Jerman Deutsche Bank, PT. Morgan Grenfield Securities.
Namanya semakin moncer saat Che Wei menjadi Direktur Utama perusahaan invesment banking asal Perancis PT. Societe Generale Securities Indonesia.
Hasil analisis Lin Che Wei pada tahun 2003 berhasil membongkar manuver Lippo Grup untuk kembali menguasai PT.Bank Lippo Tbk dari tangan pemerintah dengan cara yang terlihat legal tapi sebenarnya melanggar hukum, setidaknya menelikung  Undang-Undang Pasar Modal, melalui manipulasi saham.
Seperti diketahui sebagian besar saham Lippo Bank saat itu telah dikusai oleh negara  melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Hal itu bisa terjadi lantaran krisis moneter 1997, Pemerintah Indonesia terpaksa harus mengucurkan dana talangan yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Â kepada hampir semua bank-bank yang ada di Indonesia termasuk Lippo Bank karena likuiditas mereka jeblok.
Sebagai gantinya pemilik bank yang bersangkutan harus menyerahkan seluruh sahamnya kepada negara dan jika jumlahnya masih kurang dari BLBI yang telah diberikan, maka aset-aset yang dimiliki grup usaha dan pemiliknya secara pribadi juga akan disita.