Apabila dalam perjalanan perkara ini mereka terbukti bersalah, rasanya sangat pantas jika mereka dihukum maksimal sesuai pasal yang dituduhkan kepada mereka.Â
Menurut Kejaksaan Agung para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a, b, e,f Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Untuk perkara korupsinya, pihak Kejaksaan Agung akan memakai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H