Selama pandemi Covid-19 penumpang KRL Commuter Line Jabodetabek kenyamanannya agak terdistraksi, lantaran harus mematuhi beberapa aturan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di atas kereta.
Aturan protokol kesehatan itu berkenaan dengan kewajiban menggunakan masker saat memasuki stasiun dan di atas gerbong.
Pembatasan kapasitas dalam gerbong kereta maksimal 70 persen dari saar normal serta menjaga jarak antar penumpang.
Konsekuensinya para penumpang harus antri ketika akan memasuki stasiun terutama di jam-jam sibuk antara pukul 6.00 sampai pukul 8.00 dan 16.00 hingga 19.00 penumpang KRL diatur dengan cara melakukan penyekatan agar peron atau ruang tunggu penumpang sesaat sebelum naik KRL tak berdesakan.
Selain itu, hal itu dilakukan agar gerbong penumpang bisa disesuaikan dengan 70 persen kapasitas gerbong.
Walaupun pada kenyataannya gerbong akan penuh juga seiring bertambahnya penumpang yang naik disetiap stasiun yang dilewati KRL sehingga tak menyisakan tempat untuk jaga jarak bagi penumpang berdiri.
Sementara bagi penumpang duduk dibatasi hanya untuk 4 orang saja dari kapasitas kursi panjang yang biasanya diduduki oleh 7 orang dan kursi pendek di ujung gerbong hanya boleh diduduki 2 orang saja dari normalnya untuk 4 orang.
Lebih jauh lagi para petugas keamanan KRL akan menegur siapapun penumpang yang berbincang secara langsung antar sesama penumpang atau lewat ponselnya.
Katanya sih untuk menghindari droplet yang potensial keluar dari mulut yang bisa jadi menjadi sumber penularan baru Covid-19.
Aturan lain yang cukup merepotkan bagi sebagian orang adalah larangan mengajak anak balita untuk naik kereta kecuali untuk urusan kesehatan.
Bahkan saat gelombang ke-2 varian Delta menjajah negeri ini, aturannya lebih ketat lagi.
Para penumpang harus membawa surat ijin khusus dari kantor tempatnya bekerja agar bisa naik KRL, yang akan diverifikasi pihak KCI setiap minggunya.
Penerapan protokol kesehatan saat menggunakan memang sangat merepotkan, tapi itulah aturan yang harus ditaati agar penumpang tak tertular virus laknat tersebut.
Namun, segala kerepotan ini sebagian akan berakhir mulai hari ini, Rabu 9 Maret 2022.Â
Setelah Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran terbaru Kemenhub ini didasari oleh SE Satgas Covid-19 Â nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),yang telah ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto kemarin Selasa (08/03/22).
Dalam Surat Edaran Kemenhub  disebutkan untuk KRL di wilayah aglomerasi Jabodetabek yang saat ini berada di level PPKM 2, setiap gerbongnya boleh diisi oleh maksimun 60 persen penumpang hanya saja tempat duduk yang tersedia boleh diisi penuh.
Jadi say goodbye lah pada stiker jaga jarak warna merah yang ada di  tempat duduk di setiap gerbong KRL
Meskipun demikian, para penumpang KRL masih diwajibkan untuk mematuhi aturan prokes lain seperti menggunakan masker dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang menunjukan bahwa calon penumpang sudah di vaksin sekurang-kurangnya dosis pertama.
Sementara untuk perjalanan  kereta jarak jauh kapasitas penumpang maksimal 100 persen, tanpa kewajiban tes PCR dan Antigen tetapi wajib telah divakain sekurang-kurangnya dosis pertama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H