Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Aturan Baru Penumpang KRL, Tempat Duduk Boleh Diisi Penuh

9 Maret 2022   07:35 Diperbarui: 9 Maret 2022   07:45 1162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Para penumpang harus membawa surat ijin khusus dari kantor tempatnya bekerja agar bisa naik KRL, yang akan diverifikasi pihak KCI setiap minggunya.

Penerapan protokol kesehatan saat menggunakan memang sangat merepotkan, tapi itulah aturan yang harus ditaati agar penumpang tak tertular virus laknat tersebut.

Namun, segala kerepotan ini sebagian akan berakhir mulai hari ini, Rabu 9 Maret 2022. 

Setelah Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran terbaru Kemenhub ini didasari oleh SE Satgas Covid-19  nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),yang telah ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto kemarin Selasa (08/03/22).

Dalam Surat Edaran Kemenhub  disebutkan untuk KRL di wilayah aglomerasi Jabodetabek yang saat ini berada di level PPKM 2, setiap gerbongnya boleh diisi oleh maksimun 60 persen penumpang hanya saja tempat duduk yang tersedia boleh diisi penuh.

Jadi say goodbye lah pada stiker jaga jarak warna merah yang ada di  tempat duduk di setiap gerbong KRL

Meskipun demikian, para penumpang KRL masih diwajibkan untuk mematuhi aturan prokes lain seperti menggunakan masker dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang menunjukan bahwa calon penumpang sudah di vaksin sekurang-kurangnya dosis pertama.

Sementara untuk perjalanan  kereta jarak jauh kapasitas penumpang maksimal 100 persen, tanpa kewajiban tes PCR dan Antigen tetapi wajib telah divakain sekurang-kurangnya dosis pertama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun