Selama pandemi Covid-19 penumpang KRL Commuter Line Jabodetabek kenyamanannya agak terdistraksi, lantaran harus mematuhi beberapa aturan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di atas kereta.
Aturan protokol kesehatan itu berkenaan dengan kewajiban menggunakan masker saat memasuki stasiun dan di atas gerbong.
Pembatasan kapasitas dalam gerbong kereta maksimal 70 persen dari saar normal serta menjaga jarak antar penumpang.
Konsekuensinya para penumpang harus antri ketika akan memasuki stasiun terutama di jam-jam sibuk antara pukul 6.00 sampai pukul 8.00 dan 16.00 hingga 19.00 penumpang KRL diatur dengan cara melakukan penyekatan agar peron atau ruang tunggu penumpang sesaat sebelum naik KRL tak berdesakan.
Selain itu, hal itu dilakukan agar gerbong penumpang bisa disesuaikan dengan 70 persen kapasitas gerbong.
Walaupun pada kenyataannya gerbong akan penuh juga seiring bertambahnya penumpang yang naik disetiap stasiun yang dilewati KRL sehingga tak menyisakan tempat untuk jaga jarak bagi penumpang berdiri.
Sementara bagi penumpang duduk dibatasi hanya untuk 4 orang saja dari kapasitas kursi panjang yang biasanya diduduki oleh 7 orang dan kursi pendek di ujung gerbong hanya boleh diduduki 2 orang saja dari normalnya untuk 4 orang.
Lebih jauh lagi para petugas keamanan KRL akan menegur siapapun penumpang yang berbincang secara langsung antar sesama penumpang atau lewat ponselnya.
Katanya sih untuk menghindari droplet yang potensial keluar dari mulut yang bisa jadi menjadi sumber penularan baru Covid-19.
Aturan lain yang cukup merepotkan bagi sebagian orang adalah larangan mengajak anak balita untuk naik kereta kecuali untuk urusan kesehatan.
Bahkan saat gelombang ke-2 varian Delta menjajah negeri ini, aturannya lebih ketat lagi.