Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tak Akan Ada Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

8 Maret 2022   12:15 Diperbarui: 8 Maret 2022   12:35 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Narasi  penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden terus bergulir menjadi bola liar.

Sentral figure "ghibah,"  dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memang telah angkat bicara.

Namun, sayangnya Jokowi dianggap tak terlihat tegas dalam menanggapinya. Ia terkesan bersikap ambigu terkesan tak mengambil batas yang jelas dalam pernyataannya, seperti yang saya kutip dari CNNIndonesia.com.

"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan (masa jabatan presiden), menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas saja berpendapat," kata Jokowi. "Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi."

Kendati demikian, sebenarnya pilihan kalimat Jokowi tak sepenuhnya salah juga dengan respon yang menyebutkan 

"siapapun boleh saja mengusulkan wacana dan perpanjangan, menteri,parpol karena ini kan demokrasi"

Karena penundaan pemilu 2024 yang akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden dan seluruh perangkat negara yang dipilih langsung diatur secara yuridis dalam Pasal 431 dan 432 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Dalam penjabaran Pasal 431 tentang pemilu lanjutan menyebutkan bahwa:

(1) "Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan dalam Pemilu lanjutan."

(2)"Pelaksanaan Pemilu lanjutan sebagaimana diatur dalam ayat (1) dimulai dari tahap Pemilu yang penyelenggaraannya tertunda".

Selanjutnya dalam Pasal 432 tentang Pemilu susulan dijelaskan bahwa 

(1)"Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan dalam Pemilu susulan."

(2)"Pelaksanaan Pemilu susulan sebagaimana diatur dalam ayat (1) dimulai dari tahap Pemilu yang penyelenggaraannya tertunda."

Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan bisa berlaku apabila penundaan pemilu telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai pelaksana perta demokrasi tersebut, dan hal itu diatur dalam Pasal 433 beleid yang sama.

Merujuk pada pasal-pasal diatas, jika pernyataan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden dengan dalih pertumbuhan ekonomi negara yang masih belum pulih akibat terhantam keras pandemi Covid-19, maka situasi yang digambarkan sebagai alasan menunda pemilu tak sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam aturan hukum tersebur.

Jadi intinya, dengan dasar UU PEMILU nomor 7/2017 dan fakta yang ada dilapangan saat ini, rasanya tahapan penyelenggaraan pemilu masih bisa berlangsung secara normal, maka penundaan pemilu tak pantas untuk dilakukan.

Makanya, saya sebut bahwa pernyataan Jokowi tak sepenuhnya salah dan tak sepenuhnya juga benar.

Karena aturan yang melarang untuk memberi usulan pemundaan pemilu yang berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden, memang tak ada.

Tapi jika usulan itu diaplikasikan butuh syarat-syarat yang faktanya saat ini tak terpenuhi. Jadi intinya kalau sekedar wacana saja ya boleh saja tapi apabila dilaksanakan yah nanti dulu karena semuanya harus berpatokan pada konsitusi dan aturan-aturan yang ada.

Makanya kemudian Jokowi menambahkan kalimat "Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi."

Di sinilah titik krusialnya, intinya Jokowi akan tunduk dan taat pada konstitusi yang tak membolehkan perpanjangan masa jabatan presiden.

Apalagi pada 2 pernyataan sebelumnya, stand point Jokowi cukup tegas, bahwa ia tak ingin dan berminat perpanjangan masa jabatan presiden atau ia bisa maju lagi jadi capres untuk periodenya yang ketiga.

Mungkin karena melihat konstelasi elite politik di Parlemen kubu Jokowi sangat kuat maka kekhawatiran Amandemen UUD 45  bakal dilakukan untuk mengubah aturan yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan presiden bisa dipahami.

Maka kemudian bergaduhlah terkait isu ini, meskipun hingga saat ini saya masih yakin Jokowi tak akan tergoda, apalagi PDIP tak berkenan untuk bersepakat dengan 3 parpol yang mewacanakan isu ini.

Dengan demikian saya berkeyakinan, bahwa penundaan pemilu yang berimplikasi pada peepanjangan masa jabatan presiden  atau Jokowi maju lagi nyapres untuk periodenya yang ketiga TAK AKAN PERNAH TERJADI.

Pemilu tetap akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan yakni pada 14 Februari 2024. Apalagi menurut MenkoPolhukam Mahfud MD, bahwa pemerintah Jokowi tak pernah membahas penundaan pemilu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun