Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tak Akan Ada Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

8 Maret 2022   12:15 Diperbarui: 8 Maret 2022   12:35 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Narasi  penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden terus bergulir menjadi bola liar.

Sentral figure "ghibah,"  dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memang telah angkat bicara.

Namun, sayangnya Jokowi dianggap tak terlihat tegas dalam menanggapinya. Ia terkesan bersikap ambigu terkesan tak mengambil batas yang jelas dalam pernyataannya, seperti yang saya kutip dari CNNIndonesia.com.

"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan (masa jabatan presiden), menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas saja berpendapat," kata Jokowi. "Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi."

Kendati demikian, sebenarnya pilihan kalimat Jokowi tak sepenuhnya salah juga dengan respon yang menyebutkan 

"siapapun boleh saja mengusulkan wacana dan perpanjangan, menteri,parpol karena ini kan demokrasi"

Karena penundaan pemilu 2024 yang akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden dan seluruh perangkat negara yang dipilih langsung diatur secara yuridis dalam Pasal 431 dan 432 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Dalam penjabaran Pasal 431 tentang pemilu lanjutan menyebutkan bahwa:

(1) "Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan dalam Pemilu lanjutan."

(2)"Pelaksanaan Pemilu lanjutan sebagaimana diatur dalam ayat (1) dimulai dari tahap Pemilu yang penyelenggaraannya tertunda".

Selanjutnya dalam Pasal 432 tentang Pemilu susulan dijelaskan bahwa 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun