Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Vladimir Putin Penjahat Perang?

5 Maret 2022   10:56 Diperbarui: 5 Maret 2022   11:03 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengutip situs ICRC.Com Penerapan Konvensi Jenewa berlaku pada kondisi:

  • Konvensi Jenewa berlaku untuk semua kasus perang yang dideklarasikan oleh pihak-pihak yang bertikai.
  • Konvensi ini juga berlaku untuk semua kasus pertikaian bersenjata antara dua atau lebih negara meski tanpa deklarasi perang.
  • Konvensi ini berlaku bagi negara yang menandatangani meski negara yang menjadi lawannya tidak menandatangani, tapi aturan ini hanya berlaku jika negara lawan menerima dan menerapkan aturan konvensi.

Kemudian, masyarakat sipil dalam Konvensi Jenewa tak boleh sengaja dijadikan target penyerangan dan mereka harus dilindungi.

Jika yang terjadi sebaliknya, apapun alasannya tindakan tersebut bisa dikategorikan ilegal.

Tentara dan para pelaku aktif perang dilapangan harus mengenakan identitas seperti pakaian yang berbeda dengan warga sipil, dan harus membawa senjata secara terbuka, hal ini untuk menghindari salah sasaran yang menimbulkan kekerasan pada warga sipil.

Infrastruktur sipil, seperti sekolah, rumah sakit, perumahan warga sipil, sumber air bersih, sumber energi seperti aliran listrik  atau ssgala bangunan untuk kebutuhan dasar warga sipil tak boleh diserang.

Dan ada ssjumlah detil lain yang berkaitan dengan petugas kesehatan dan pekerja kemanusian, tahanan perang serta senjata yang digunakan pun diatur dengan jelas dalam statuta Konvensi Jenewa ini.

Terkait senjata yang digunakan, konvensi Jenewa menekankan bahwa penggunaan senjata serupa bom yang berpotensi menimbulkan korban besar harus dihindari.

Padahal kita tahu, sejumlah media internasional mengabarkan bahwa ada indikasi Rusia menggunakan senjata yang dilarang ini.

Mereka menggunakan bom penghisap oksigen atau biasa disebut Bom Thermobaric TOS-1 Buratino saat menyerang Ukraina yang menimbulkan korban sangat masif dan berefek mengerikan.

Apakah dengan fakta -fakta di atas sudah layakah Vladimir Putin dan para petinggi Rusoa lainnya dikategorikan sebagai penjahat perang yang bisa diseret ke pengadilan  kejahatan perang?

Jawabannya tak semudah yang dibayangkan, karena akan banyak urusan politik yang bermain di sana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun