Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Vladimir Putin Penjahat Perang?

5 Maret 2022   10:56 Diperbarui: 5 Maret 2022   11:03 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sontak saja situasi genting ini memicu kekhawatiran global, bahkan China yang selama ini mengesankan mendukung Rusia meminta semua pihak termasuk Rusia untuk menghentikan serangan terhadap reaktor nuklir tersebut.

"Kami akan mengawasi situasi dan meminta segala pihak untuk menahan diri, menghindari eskalasi, dan memastikan keamanan fasilitas nuklir yang relevan," kata juru bicara Kemlu China, Wang Wenbin, Jumat (04/03/22), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Fakta ini kemudian di bawa ke sidang dewan keamanan PBB, hampir seluruh negara mengutuk serangan Rusia terhadap reaktor nuklir di Zaporizhzhia ini, mereka menyebutnya tindakan Rusia ini sebagai "Nuclear Terrorism"

Namun, Rusia menyebut kejadian tersebut dilebih-lebihkan saja oleh pihak Ukraina. Padahal dunia bisa menyaksikan dengan jelas melalui berbagai siaran televisi internasional, bahwa situasi genting nuklir ini benar adanya.

Laku pasukan Rusia yang membabi buta menghancurkan apapun yang menghalangi strategi mereka untuk segera bisa menaklukan Ukraina ini, seolah mengkonfirmasi tudingan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy bahwa kejahatan perang telah terjadi di Ukraina dan pelaku utamanya, Vladimir Putin Presiden Rusia.

Menurut catatan Misi Pemantau Hak Azasi Manusia PBB seperti dilansir CNN, Sepekan agresi militer dilakukan Rusia tak kurang dari 752 warga sipil jadi korban.

Korban meninggal 227 orang termasuk di dalamnya anak-anak, sementara yang terluka ringan dan berat mencapai 525 orang.

Apakah memang  benar Putin bisa dikategorikan sebagai penjahat perang akibat lakunya memerintah perang sehingga menimbulkan duka tak berperi di Ukraina?

Seseorang atau sebuah negara dianggap melakukan kejahatan perang apabila melanggar Konvemsi Jenewa yang merupakan serangkaian aturan untuk memperlakukan warga sipil, tawanan perang, dan tentara yang berada dalam kondisi tidak mampu berperang.

Sampai saat ini sudah ada 196 negara yang menandatangani dan meratifikasi Konvensi Jenewa, termasuk Rusia.

Dengan demikian Rusia terikat pada Konvensi Jenewa ini, seharusnya mereka sudah tahu aturan tersebut secara detil dan konsekuensinya jika melanggar Konvensi Jenewa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun