Mungkin sebagian masyarakat masih kurang paham membedakan istilah Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagian dari kita menganggap ASN dan PNS adalah istilah kepegawaian yang sama, status yang setali tiga uang bagi mereka bekerja di lingkup kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah.
Namun, ternyata setiap ASN itu statusnya tak selalu PNS, tetapi setiap PNS itu statusnya sudah dapat dipastikan ASN.
Melansir situs  Menpan.go.id, PNS merupakan bagian dari ASN, karena selain PNS status ASN juga disandang oleh mereka yang memiliki status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Merujuk pada Penjelasan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Lantas apa bedanya antara status kepegawaian PNS dan PPPK?
PNS, menurut Pasal 1 UU nomor 5/2104 adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat menjadi ASN oleh pejabat pembina kepegawaian untuk jabatan di birokrasi pemerintahan.
Fungsi PNS, adalah sebagai pegawai kepegawaian dan memiliki kesempatan untuk mencapai posisi tertentu dalam birokrasi pemerintah dan status kepegawaiannya permanen, kecuali atas kemauan sendiri mengundurkan diri atau karena suatu hal yang diatur dalam aturan tertentu diberhentikan.
Sementara PPPK, status kepegawaiannya tidak permanen lantaran diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dengan durasi sesuai kontrak kerja, kendati demikian jika dibutuhkan kontrak kerjanya bisa diperpanjang berkali-kali.
Meskipun pada dasarnya untuk menjadi PPPK juga disyaratkan harus Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
Syarat ini diantaranya lolos tes yang diselenggarakan lembaga negara yang bersangkutan sebagai pemberi kerja.
Selain berbeda pada masa kerja, PPPK dan PNS berbeda dalam manajerial hak dan fungsinya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah yang berbeda.
Manajemen PNS diatur dalam PP nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, manajemen PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Perbedaan antara PNS dan PPPK dalam hal manajemen kepegawaian ASN antara lain tentang kepangkatan dan kesempatan untuk menduduki jabatan struktural.
Kemudian, masalah pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
ASN dengan status PPPK tak memiliki kesempatan untuk itu semua. Mereka hanya bekerja berdasarkan tupoksi yang digariskan sesuai teknis pekerjaan.
Tak memiliki kesempatan untuk mendapat kenaikan jabatan, pola karirnya stuck begitu saja. Jadi apabila ia merupakan seorang ASN PPPK dibidang analisa kebijakan maka selamanya dia akan ada diposisi itu, kecuali dia melakukan tes penerimaan PPPK lagi di posisi yang lain.
ASN PPPK pun tak memiliki akses pada jaminan hari tua dan pensiun seperti PNS, tapi biasanya oleh lembaga negara yang bersangkutan ASN PPPK ini dimasukan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, jadi diakhir masa kerjanya setelah pensiun mereka akan mendapat jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Dalam hal pengganjian pun berbeda, ASN PPPK hanya mendapatkan gaji tok, tanpa tunjangan kinerja seperti PNS.
Jadi seperti pegawai swasta yang bekerja di lembaga negara saja, walaupun jika menilik beban kerjanya ya sama saja antara PNS dan PPPK ini.
Bahkan mungkin dalam beberapa hal terkadang beban kerja mereka lebih berat, karena biasanya ASN PPPK ini lingkup pekerjaannya teknis bukan administratif.
Ke depan alangkah lebih baiknya jika pemerintah mau memberikan perbaikan sistem untuk para ASN PPPK ini, sehingga dalam hal karir dan kesejahteraan mereka lebih baik.
Kan mereka juga merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara yang harus menanggung norma-norma sesuai standar aparatur negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H