Selanjutnya, 12,5 persen diinvestasikan di saham-saham  yang termasuk dalam LQ 45, 7,5 persen ditaruh di reksadana saham yang juga berisi saham saham bluechip.
Dan 0,5 persen sisanya ditempatkan pada properti dengan skema penyertaan langsung.
Jika menilik komposisi investasinya seharusnya tak ada yang perlu dirisaukan, semua sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Persoalannya, kabar baik ini tak tersampaikan secar baik kepada para pekerja atau pemilik uang. Mungkin BPJS Ketenagakerjaan bisa mengkomunikasikan pengelolaan dana investasinya secara transparan kepada para pekerja secara berkala, agar kepercayaan mereka tak terdistorsi oleh isu-isu tak benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H