Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Aturan Baru Jamsostek Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Diterbitkan Tanpa Komunikasi yang Memadai

12 Februari 2022   07:02 Diperbarui: 12 Februari 2022   08:46 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 2 tahun 2022 tentang  Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menurut yang tertulis dalam Pasal 3 Permenaker nomor 2/2022  disebutkan 

"Manfaat Jaminan Hari Tua bagi peserta yang mencapai usia pensiun. Diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun"

Di pasal lain yakni Pasal 5 secara eksplisit juga dituliskan batasan usia 56 tahun untuk mencairkan manfaat JHT milik pekerja, seperti yang saya kutip dari Kompas.TV.

"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Dalam Pasal 4 Permanaker 02/2022 ini dituliskan "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ternasuk  juga Peserta yang berhenti kerja"

Jadi, jika seorang pekerja berhenti bekerja pada saat dirinya berusia 40 tahun, agar bisa mencairkan dana JHT-nya ia harus menunggu selama 16 tahun.

Di sini juga tak dijelaskan, apakah selama 16 tahun menunggu itu misalnya, uang miliknya akan bertambah sesuai perhitungan investasi 16 tahun kemudian, atau tetap di angka saat ia berhenti bekerja.

Asumsinya, PT. BPJS Ketenagakerjaan memutar dana kelolaan dalam skema investasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang  BPJS Ketenagakerjaan termasuk uang milik pekerja yang sudah berhenti

Seandainya tetap di angka yang sama, lantas kemana hasil investasinya? 

Ingat dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2021 saja jumlahnya lebih dari seperlima APBN Indonesi, yakni sebesar Rp. 514,71 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun