Menurut data dari BPS tingkat perceraiam di Indonesia dari tahun ke tahun terus menunjukan peningkatan.
Pada tahun 2015 sebanyak 5,98 persen pasangan suami istri bercerai. Jumlahnya sekitar 3,9 juta dari total 67,2 juta rumahtangga.
Pada tahun 2020 persentase perceraian naik menjadi 6,4 persen dari 72,9 rumah tangga atau sekitar 4,7 juta pasangan.
Untuk tahun 2021 per bulan Juni, data  dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terdapat sekitar 3,97 juta yang status perkawinannya cerai. Jumlah itu setara dengan 1,46 persen dari total populasi Indonesia yang sebesar 272 juta jiwa.
Logika sederhananya, jika memang status menikah lebih bahagia dibandingkan mereka yang belum menikah seperti yang ditunjukan dalam Indeks Kebahagiaan 2021 versi BPS.
Mengapa pemilik status menikah itu malah berbondong-bondong mengubah status menikahnya melalui perceraian menjadi tidak/belum menikah.
Intinya kalau memang menikah itu lebih bahagia kenapa tingkat perceraian meningkat terus?
Bukankah manusia itu pada hakikatnya hidup untuk mencari kebahagiaan.