"Sehingga rokok menjadikan masyarakat menjadi miskin dan tidak sehat secara bersamaan" ujar SMI.
Dari sisi kesehatan, rokok dapat memicu risiko stunting pada anak dan memperberat risiko terkena Covid-19 dan penyakit lainnya.
Selain itu, upaya menurunkan prevelansi merokok pada anak dan remaja  merupakan salah satu indikator kesehatan manusia Indonesia seperti yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024.
Jika demikian kenapa tidak Pemerintah menaikan cukai rokok hingga rata-rata  50 persen atau 100 persen saja misalnya.
Lantaran faktanya menurut data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai, meskipun tahun 2020 lalu cukai rokok dinaikan rata-rata 12,5, industri rokok hingga bulan September 2021 masih menikmati pertumbuhan sebesar 4,3 persen.
Angka ini terindikasi dari pemesanan pita cukai yang mencapai 236 miliar batang, naik dari tahun sebelumnya yang sebanyak 226,25 miliar batang.
Terus kenapa Pemerintah tak menaikan saja cukai itu setinggi-tingginya?
Pemerintah menyadari jika itu dilakukan maka banyak pihak yang berada di industri pengolahan tembakau akan "mati".
Dan efek secara ekonomi akan terasa oleh masyarakat dan perekonomian nasional secara keseluruhan, bahkan mungkin saja berimbas menjadi masalah sosial dan politik
Makanya poin kedua dalam membuat kebijakan menaikan CHT adalah mempertimbangkan aspek tenaga kerja, baik petani tembakau maupun para pekerja di sektor industri tembakau.
Suka atau tidak pemerintah dihadapkan pada fakta banyak mulut dan perut yang tergantung pada sektor industri tembakau.