Bagi para perokok siap-siap saja merogoh kocek lebih dalam apabila masih tetap ingin menghisap asap hasil pembakaran racikan tembakau kegemarannya.
Pasalnya mulai 1 Januari 2022, harga rokok akan kembali naik akibat kebijakan pemerintah menaikan cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 12 persen.
Sedikit lebih rendah dari kenaikan CHT tahun 2021 lalu yang rata-rata 12,5 persen.
Tentu saja besaran kenaikan yang ditetapkan pemerintah ini sudah mempertimbangkan sejumlah aspek.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dilansir Kompas.com, ada 4 aspek yang menjadi pertimbangan dalam menaikan CHT.
Pertama, untuk mengendalikan konsumsi rokok khususnya dikalangan anak dan remaja. Selain itu secara ekonomi pengendalian konsumsi rokok untuk melindungi sisi ekonomi masyarakat kurang mampu.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), memang prevelansi jumlah perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun pada kurun waktu 2018 hingga 2020 terus mengalami penurunan, pada 2019 turun sebesar 3,87 persen dan 3,81 pada 2020.
Namun hal ini belum cukup, lantaran pemerintah sebenarnya berharap penurunannya bisa lebih signifikan, makanya Pemerintah melalui politik cukai berusaha mengendalikan konsumsi rokok lebih agresif lagi.
Mengenai dampak ekonomi terhadap masyarakat miskin, hal itu bisa terjadi, lantaran berpijak pada data yang menyatakan bahwa di desa-desa rokok merupakan barang yang paling sering dibeli setelah beras, yakni sebesar 11,2 persen.
Mengalahkan konsumsi rumah tangga miskin dalam membeli telur dan ayam yang sebenarnya secara kesehatan lebih dibutuhkan keluarga sebagai salah satu sumber protein hewani yang paling terjangkau harganya.