Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Akhir Tragis Novia Widyasari dan Konsep "Non Competent Consent"

6 Desember 2021   12:36 Diperbarui: 6 Desember 2021   12:38 1265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut sejumlah literatur yang berkaitan dengan kekerasan seksual, terdapat sejumlah ukuran yang dapat dipergunakan dalam menentukan kapasitas seseorang untuk memberikan persetujuan.

Dalam ilmu hukum dan psikologi dan ini sudah diterapkan di berbagai negara di dunia termasuk Indonesia, mengenal adanya batasan usia minimal atau age of consent seseorang dapat menyetujui untuk berpartisipasi dalam aktivitas seksual.

Di Indonesia mengacu pada Pasal 287 KUHP, individu yang berusia di bawah 15 tahun masih dianggap anak-anak, karena itu melakukan hubungan seks dengan mereka yang berusia di bawah 15 tahun meskipun atas dasar konsensual merupakan pelanggaran hukum, karena anak-anak dianggap tak memiliki kompetensi untuk memberikan persetujuan.

Di Amerika Serikat agak berbeda batasan usia minimal seseorang dianggap sudah memiliki kompetensi untuk memberikan persetujuan adalah 18 tahun, dan mereka juga mengenal istilah orang dewasa rentan yakni mereka yang berusia diatas 70 tahun.

Selain itu kompetensi konsensual juga tak berlaku bagi individu yang tak memiliki kapasitas mental yang baik, orang tak berdaya, orang yang tak sadarkan diri, dan orang dalam keadaan mabuk.

Ketika secara fisik, individu tersebut dalam kondisi seperti tertulis diatas, maka tindakan seksual apapun terhadap individu tersebut bisa dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Persetujuan tak lagi relevan untuk dipertanyakan dalam kondisi seperti ini.

Hal lain yang harus diperhatikan dan ini sebenarnya yang sering terjadi, dan saya duga terjadi pada kasus Novia dan Randy adalah aktivitas seksual dilakukan di bawah keadaan-keadaan koersif atau sebuah bentuk komunikasi yang mengandung paksaan.

Keadaan Koersif lebih banyak bersangkutan dengan tekanan secara psikis yang bentuknya antara lain ancaman secara verbal untuk menggunakan kekerasan yang menimbulkan ketakutan, rangkaian kebohongan, bujuk rayu, pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan atau adanya relasi kuasa dan intimidasi.

Kondisi ini akan membuat seseorang tak lagi memiliki kompetensi untuk memberikan persetujuan, dalam kasus Novia ini lah yang terjadi ada gabungan antara ketidakmampuan secara fisik karena ia diberi obat sehingga Novia tak sadarkan diri dan kemungkinan hubungan seks selanjutnya berdasarkan dalam keadaan koersif dengan bujuk rayu, relasi kuasa dan intimidasi.

Pada umumnya, pelaku akan memanfaatkan kerentanan, kepercayaan, dan ketergantungan korban kepadanya. Oleh karena itu, korban menjadi tak berdaya, makanya ketidakberdayaan korban merupakan bentuk non competent consent, inilah yang sangat mungkin terjadi pada Novia saat Randy berulang kali memaksakan berhubungan seks yang kemudian membuat Novia hamil hingga 2 kali.

Atas dasar ini mungkin ada baiknya Polisi melakukan penyelidikan secara seksama, bahwa pemerkosaan memang diduga terjadi. Bukan mengesampingkannya sama sekali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun