Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Pinjol Ilegal, Hama di Tengah Tumbuh Suburnya Industri Fintech di Indonesia

22 Oktober 2021   14:16 Diperbarui: 26 Oktober 2021   13:15 800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pinjaman online tak berizin alias Pinjol ilegal terus menjadi momok bagi masyarakat Indonesia, korbannya sudah tak terhitung bahkan sebagian dari korban ada yang hingga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya akibat tak tahan dengan teror yang dilakukan oleh para lintah darat online ini.

Kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan, sampai-sampai Presiden Jokowi dalam sebuah kesempatan me-mention khusus terkait hal ini.

"Saya memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya," kata Jokowi seperti dilansir CNBCIndonesia.com, Senin (11/10/21).

Untuk menindaklanjuti kekhawatiran Presiden terkait pinjol ilegal ini, kemudian para pihak yang dianggap memiliki kewenangan dan tugas untuk menertibkan pinjol bodong ini di panggil ke Istana Negara.

Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak yang selama ini dianggap paling bertanggungjawab terhadap isu pinjaman online bersama  Gubernur Bank Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika(Menkominfo), Kepolisian Republik Indonesia, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mendapat arahan Presiden untuk segera dapat melumpuhkan para rentenir online ini.

Tak berselang lama, pihak Polri mulai bergerak menumpas keberadaan para pelaku pinjol ilegal di beberapa tempat. Bahkan dalam sebuah konferensi pers Menteri Polhukam Mahfud.MD meminta masyarakat yang terlanjur meminjam uang pada pinjol ilegal untuk tak membayar lagi tunggakan utang dan bunganya kepada para pelaku pinjol online tersebut.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," katanya seperti dilansir Kompas.com, Rabu 920/10/21)

Layanan pinjol online ini belakangan memang menjadi alternatif pembiayaan masyarakat, apalagi persyaratan pencairannya sangat mudah dan cepat.

Hal ini membuat popularitas pinjol di seantero tanah air meroket.  Namun, dibalik ringkas dan cepatnya pencairan pinjaman tersebut pinjol memiliki bunga yang sangat tinggi tak ada bedanya dengan lintah darat offline yang bersifat bunga berbunga.

Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan pers tentang perkembangan terkini pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA FOTO/Biro Pers Dan Media via kompas.com)
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan pers tentang perkembangan terkini pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/8/2021). (ANTARA FOTO/Biro Pers Dan Media via kompas.com)

Ketika peminjam telat membayar, denda keterlambatan harus ditanggung dan beban denda tersebut luar biasa besar dan menumpuk alhasil pinjaman tersebut menjadi nyaris mustahil untuk dilunasi.

Pada saat hal ini terjadi, datanglah teror dari penagih hutang dengan cara-cara yang diluar akal sehat manusia. Tak ayal banyak cerita mengenaskan dari masyarakat yang terjerat pinjol, bahkan ada yang nekad mengakhiri hidupnya karena teror dari para penagih utang tersebut.

Pinjaman online sejatinya merupakan salah satu produk dari Financial Technology (Fintech) yang di dunia keuangan dan teknologi biasanya disebut peer to peer lending.

Fintech sendiri menurut situs Bank Indonesia.go.id merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah ekosistem jasa keuangan serta model bisnisnya dari konvensional menjadi moderat.

Tak ada yang salah sebenarnya dengan fintech ini sepanjang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini OJK, BI, dan Kemenkominfo.

Aturannya jelas dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, kemudian Peraturan Bank Indonesia nomor 18/40/PB/2016 tentang Penyelenggaraan pemrosesan Transaksi Pembayaran dan Surat Edaran Bank Indonesia nomor 18/22/DKSP Perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.

Dalam aturan-aturan tersebut ada batasan-batasan tertentu yang harus dipatuhi oleh pelaku fintech dan para pihak yang terlibat di dalamnya, termasuk di dalamnya pembatasan bunga yang dikenakan pada para peminjam bahkan hingga tata cara penagihannya.

Namun, ya itu lah segala sesuatu hal termasuk fintech ini memberikan ekses negatif jika pada pelaksanaannya disalahgunakan. Pada dasarnya fintech termasuk pinjol ini bisa dipergunakan untuk memperluas inklusi keuangan terhadap masyarakat yang tak terjangkau oleh industri keuangan konvensional.

Inklusi keuangan masyarakat memang meluas dan menurut data yang dirilis OJK perputaran uang di industri fintech ini cukup besar sekitar Rp.260 trliun dengan nasabah sebanyak 68 juta orang.

Sebagai tambahan informasi ada beberapa pinjol legal seperti Kredivo misalnya mereka kini berhasil menguasai 40 persen saham Bank Bisnis Indonesia Tbk, kemudian ada Akulaku  melalui induk usahanya PT. Akulaku Silvrr yang berhasil mengakuisisi 14,28 persen Bank Yudha Bhakti.

Jadi sebenarnya secara bisnis fintech peer to peer lending ini jika dijalankan dengan benar sekalipun memiliki prospek yang moncer

Sayangnya, citra fintech ini kemudian rusak se-rusaknya akibat tingkah para pelaku pinjol bodong tersebut, pandangan masyarakat terhadap fintech terutama di bidang usaha peer to peer lending menjadi berantakan.

Pinjol Ilegal seperti hama ditengah berseminya industri fintech di Indonesia, Hama itu sebenarnya sudah berusaha dibasmi oleh OJK dengan bekerjasama dengan Kemenkominfo sejak lama.

OJK.go.id
OJK.go.id
Dari 2018 lalu hingga 6 Oktober 2021 tak kurang dari 4.784 akun pinjol ilegal ditutup oleh OJK bekerjasama dengan Kemenkominfo. Secara berkala OJK mengumumkan pinjol legal yang sudah diberi lisensi oleh OJK setelah melalui assement yang cukup ketat, hingga saat ini terdapat 107 pinjol legal yang sudah berizin dan bisa diakses oleh masyarakat.

Tak mudah mengenyahkan hama tersebut, mereka patah tumbuh hilang berganti, pagi ditutup sore tumbuh lagi dengan nama lain menggunakan IP Address yang baru.

Makanya dibutuhkan kerjasama lintas instansi untuk mengeleminasi seluruh pinjol ilegal meskipun tak akan mampu memberantas secara keseluruhan.

Untuk mengeyahkan mereka itu butuh beragam cara, salah satu yang paling penting adalah meningkatkan literasi keuangan masyarakat selain itu industri keuangan legal baik yang konvensional maupun yang berbasis teknologi informasi jangan terlalu sulit dijangkau oleh masyarakat umum.

Tanpa edukasi dan ketersediaan lembaga keuangan baik fintech maupun konvensional yang mudah diakses masyarakat terutama di bidang pembiayaan, pemberantasan pinjol ilegal seperti yang saat ini gencar dilakukan akan seperti menggantang asap.

Lagi gencar pemberantasan pinjol online seperti saat ini, mereka akan tiarap, tetapi begitu pemerintah lengah bakal tumbuh lagi seperti cendawan di musim penghujan.

Jadi pemerintah harus benar-benar bekerja keras mengedukasi literasi keuangan masyarakat sembari membangun infrastruktur keuangan yang lebih inklusiv dan terjangkau serta mudah diakses oleh masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun