Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Pinjol Ilegal, Hama di Tengah Tumbuh Suburnya Industri Fintech di Indonesia

22 Oktober 2021   14:16 Diperbarui: 26 Oktober 2021   13:15 800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pinjaman online ilegal. (sumber: SHUTTERSTOCK/SMSHOOT via kompas.com)

Sayangnya, citra fintech ini kemudian rusak se-rusaknya akibat tingkah para pelaku pinjol bodong tersebut, pandangan masyarakat terhadap fintech terutama di bidang usaha peer to peer lending menjadi berantakan.

Pinjol Ilegal seperti hama ditengah berseminya industri fintech di Indonesia, Hama itu sebenarnya sudah berusaha dibasmi oleh OJK dengan bekerjasama dengan Kemenkominfo sejak lama.

OJK.go.id
OJK.go.id
Dari 2018 lalu hingga 6 Oktober 2021 tak kurang dari 4.784 akun pinjol ilegal ditutup oleh OJK bekerjasama dengan Kemenkominfo. Secara berkala OJK mengumumkan pinjol legal yang sudah diberi lisensi oleh OJK setelah melalui assement yang cukup ketat, hingga saat ini terdapat 107 pinjol legal yang sudah berizin dan bisa diakses oleh masyarakat.

Tak mudah mengenyahkan hama tersebut, mereka patah tumbuh hilang berganti, pagi ditutup sore tumbuh lagi dengan nama lain menggunakan IP Address yang baru.

Makanya dibutuhkan kerjasama lintas instansi untuk mengeleminasi seluruh pinjol ilegal meskipun tak akan mampu memberantas secara keseluruhan.

Untuk mengeyahkan mereka itu butuh beragam cara, salah satu yang paling penting adalah meningkatkan literasi keuangan masyarakat selain itu industri keuangan legal baik yang konvensional maupun yang berbasis teknologi informasi jangan terlalu sulit dijangkau oleh masyarakat umum.

Tanpa edukasi dan ketersediaan lembaga keuangan baik fintech maupun konvensional yang mudah diakses masyarakat terutama di bidang pembiayaan, pemberantasan pinjol ilegal seperti yang saat ini gencar dilakukan akan seperti menggantang asap.

Lagi gencar pemberantasan pinjol online seperti saat ini, mereka akan tiarap, tetapi begitu pemerintah lengah bakal tumbuh lagi seperti cendawan di musim penghujan.

Jadi pemerintah harus benar-benar bekerja keras mengedukasi literasi keuangan masyarakat sembari membangun infrastruktur keuangan yang lebih inklusiv dan terjangkau serta mudah diakses oleh masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun