Sayangnya, citra fintech ini kemudian rusak se-rusaknya akibat tingkah para pelaku pinjol bodong tersebut, pandangan masyarakat terhadap fintech terutama di bidang usaha peer to peer lending menjadi berantakan.
Pinjol Ilegal seperti hama ditengah berseminya industri fintech di Indonesia, Hama itu sebenarnya sudah berusaha dibasmi oleh OJK dengan bekerjasama dengan Kemenkominfo sejak lama.
Tak mudah mengenyahkan hama tersebut, mereka patah tumbuh hilang berganti, pagi ditutup sore tumbuh lagi dengan nama lain menggunakan IP Address yang baru.
Makanya dibutuhkan kerjasama lintas instansi untuk mengeleminasi seluruh pinjol ilegal meskipun tak akan mampu memberantas secara keseluruhan.
Untuk mengeyahkan mereka itu butuh beragam cara, salah satu yang paling penting adalah meningkatkan literasi keuangan masyarakat selain itu industri keuangan legal baik yang konvensional maupun yang berbasis teknologi informasi jangan terlalu sulit dijangkau oleh masyarakat umum.
Tanpa edukasi dan ketersediaan lembaga keuangan baik fintech maupun konvensional yang mudah diakses masyarakat terutama di bidang pembiayaan, pemberantasan pinjol ilegal seperti yang saat ini gencar dilakukan akan seperti menggantang asap.
Lagi gencar pemberantasan pinjol online seperti saat ini, mereka akan tiarap, tetapi begitu pemerintah lengah bakal tumbuh lagi seperti cendawan di musim penghujan.
Jadi pemerintah harus benar-benar bekerja keras mengedukasi literasi keuangan masyarakat sembari membangun infrastruktur keuangan yang lebih inklusiv dan terjangkau serta mudah diakses oleh masyarakat.