Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ada Nama Luhut dan Airlangga di Pandora Papers dan Apa Itu Perusahaan Cangkang?

5 Oktober 2021   11:54 Diperbarui: 5 Oktober 2021   16:01 776
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

International Consorsium of Investigative Journalist (ICIJ) seperti yang saya kutip dari situs Icij.org merilis 11,9 juta dokumen dan berkas-berkas dari 14 perusahaan jasa keuangan di sejumlah negara yang dikenal dengan tax heaven antara lain, British Virgin Island, Belize, Panama, Siprus, Swiss, Uni Emirat Arab dan Singapura. Temuan ini kemudian mereka sebut dengan Pandora Papers.

Data dengan kapasitas sebesar 2,49 Terabyte tersebut mengungkap kekayaan dan urusan bisnis rahasia milik para pejabat, mantan pejabat dan selebritis dunia di 200 negara dan teritori.

Tak kurang dari 35 nama pemimpin yang masih aktif dan 300 miliuner, mantan pejabat, tokoh publik, selebritis, hingga bandar besar narkoba yang berasal dari berbagai negara di dunia dimuat dalam bocoran dokumen tersebut. 

Mereka disebutkan memiliki berbagai perusahaan di luar wilayah yurisdiksi negaranya masing-masing, atau biasanya di sebut perusahaan offshore.

Konsorsium jurnalis investigasi internasional ini membutuhkan waktu lebih dari satu tahun untuk melakukan riset, mengumpulkan data dan menganalisa 11,9 juta dokumen tersebut.

Untuk melakukan investigasi dan mengolah data tersebut mereka melibatkan tak kurang dari 650 jurnalis dari sejumlah media ternama yang tersebar di seluruh dunia 

Dokumen tersebut merupakan catatan keuangan dalam kurun waktu antara 1996 hingga 2021, meskipun ada juga yang berasal dari catatan keuangan tahun 1970an.

Dokumen yang dibocorkan, seperti dilansir oleh BBC.Com antara lain, mengungkapkan bahwa Raja Yordania Abdullah diam-diam membelanjakan uang senilai US$ 100 juta untuk membeli properti di Amerika Serikat dan Inggris.

Kemudian mereka pun menemukan dokumen saat mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair beserta istrinya menghindari biaya materai senilai 12.000 Poundsterling ketika mereka membeli gedung perkantoran di London.

Selain kedua orang tersebut, ada pula nama-nama pesohor lain yang disebutkan dalam bocoran dokumen Pandora Papers ini antara lain Presiden Rusia Vladimir Putin, Presiden Azerbaijan Ilham Aliyev, Perdana Menteri Ceko Andrej Babis dan ada 2 nama Menteri Kabinet Indonesia Maju dalam dokumen tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Seperti dilansir Tempo.co, Airlangga disebutkan mendirikan perusahaan cangkang sebagai kendaraan investasi serta untuk mengurus dana perwalian dan asuransi.

Dalam dokumen tersebut Airlangga tercata memiliki 2 perusahaan cangkang bernama Buckley Development Coorporation dan Smart Property Holding Limited yang keduanya didirikan di negara suaka pajak di wilayah Karibia, British Virgin Island.

Terkait dokumen ini Airlangga Hartarto membantah keras bahwa ia memiliki 2 perusahaan cangkang tersebut bahkan ia mengklaim tak mengetahui pendiriannya.

"Tidak ada transaksi itu" Sanggah Airlangga, seperti dilansir Tempo.co, Selasa (31/08/21).

Sementara Luhut Binsar Panjaitan disebutkan dalam dokumen Pandora Papers pernah menduduki jabatan sebagai Presiden Direktur Petrocapital sebuah perusahaan yang bergerak di bidang minyak bumi dan gas bumi.

Dan informasi ini dibenarkan oleh Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi. menurut Jodi, Petrocapital didirikan pada tahun 2006 di Panama, Luhut  hanya menjabat 3 tahun dari 2007 sampai 2010 diperusahaan tersebut.

Sebenarnya jika kita telusuri lewat berbagai media Pandora Papers ini banyak berkutat dalam penelitian di perusahaan-perusahaan jasa keuangan yang kerap membidani perusahaan cangkang di sejumlah negara yang dikenal sebagai negara suaka pajak.

Dari semua dokumen yang dirilis sebagian besar atau bahkan hampir semua tak menunjukan bahwa mereka yang ada dalam dokumen Pandora Papers tersebut dengan jelas telah melanggar hukum. Bisnis mereka dilakukan secara legal.

Hanya saja karena hampir seluruh yang dirilis dalam dokumen Pandora Papers itu berasal dari pendirian perusahaan cangkang, maka sinyalemen atau potensi pelanggaran hukumnya juga ada terutama untuk masalah tax avoiding atau penghindaran pajak dan pencucian uang atau money laundring.

Sebenarnya apa sih perusahaan cangkang itu?

Secara umum, menurut Organization for Economic Co-Operation and Development(OECD), perusahaan cangkang atau Nutshell Company atau dalam bahasa lain Special Purpose Vehicle Company (SPV) didefinisikan sebagai sebuah perusahaan yang didirikan secara resmi dan diatur secara hukum dalam yurisdiksi wilayah tertentu tetapi tak melakukan operasional apapun.

Kriteria sebuah perusahaan disebut sebagai perusahaan cangkang atau SPV menurut OECD adalah

Pertama, berbentuk badan hukum yang terdaftar secara resmi pada otoritas nasional dan tunduk pada kewajiban perpajakan dan hukum ekonomi lainnya di tempat kedudukan badan hukum (SPV) itu berada.

Kedua, dikendalikan oleh perusahaan induk yang berkedudukan di luar yurisdiksi badan hukum tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketiga, tidak memiliki atau hanya memiliki sedikit karyawan, kegiatan usaha, dan kehadiran secara fisik.

Keempat, hampir semua aset perusahaan dalam bentuk investasi di atau dari negara lain.

Kelima, bisnis inti dari perusahaan model SPV  terdiri dari pembiayaan kelompok atau kegiatan holding, menyalurkan dana dari non residen ke non residen lainnya.

Dengan kriteria-kriteria tersebut tak heran jika kemudian perusahaan cangkang itu biasanya didirikan di negara-negara yang menjamin kerahasian data secara ketat dan memiliki tarif pajak yang sangat rendah.

Selain itu, hukum di negara-negara tersebut tak mewajibkan pengungkapan pemilik perusahaan atau benefecial owner atas perusahaan atau aset yang ditempatkan di wilayah tersebut. Contoh negara-negara yang menjadi surga pendirian perusahaan cangkang adalah Cayman Island, Panama, Mauritus, Bermuda, Bahama, British Virgin Island dan Marshall Island.

Lantas bagaimana sebuah SPV atau perusahaan cangkang bisa digunakan sebagai kendaraan bagi penghindaran pajak?

Modus yang lazim digunakan adalah mengalihkan laba perusahaan terafiliasi yang berada di luar wilayah SPV itu berada kepada perusahaan cangkang yang ada di negara yang berpajak sangat rendah tersebut.

Cara ini digunakan untuk menutupi laba yang diperoleh perusahaan afiliasi tersebut. Perusahaan afiliasinya ini biasanya perusahaan yang secara operasional berkegiatan secara normal.

Artinya pendirian perusahaan cangkang dilakukan semata-mata untuk melakukan rekayasa laporan keuangan perusahaan normal yang berafiliasi dengan mereka.

Dengan dialihkannya sebagian besar laba dari perusahaan normal tersebut kepada perusahaan cangkang maka, nilai pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan normal tersebut kepada pemerintah mereka menjadi berkurang.

Pun demikian dengan Money Laundering, modus yang dilakukan pun nyaris serupa. Untuk mengelabui penegak hukum para pelaku tax avoiding dan money laundring biasanya mendirikan belasan bahkan hingga puluhan SPV secara berlapis diberbagi yurisdiksi dan melibatkan banyak negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun