Dalam dokumen tersebut Airlangga tercata memiliki 2 perusahaan cangkang bernama Buckley Development Coorporation dan Smart Property Holding Limited yang keduanya didirikan di negara suaka pajak di wilayah Karibia, British Virgin Island.
Terkait dokumen ini Airlangga Hartarto membantah keras bahwa ia memiliki 2 perusahaan cangkang tersebut bahkan ia mengklaim tak mengetahui pendiriannya.
"Tidak ada transaksi itu" Sanggah Airlangga, seperti dilansir Tempo.co, Selasa (31/08/21).
Sementara Luhut Binsar Panjaitan disebutkan dalam dokumen Pandora Papers pernah menduduki jabatan sebagai Presiden Direktur Petrocapital sebuah perusahaan yang bergerak di bidang minyak bumi dan gas bumi.
Dan informasi ini dibenarkan oleh Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi. menurut Jodi, Petrocapital didirikan pada tahun 2006 di Panama, Luhut  hanya menjabat 3 tahun dari 2007 sampai 2010 diperusahaan tersebut.
Sebenarnya jika kita telusuri lewat berbagai media Pandora Papers ini banyak berkutat dalam penelitian di perusahaan-perusahaan jasa keuangan yang kerap membidani perusahaan cangkang di sejumlah negara yang dikenal sebagai negara suaka pajak.
Dari semua dokumen yang dirilis sebagian besar atau bahkan hampir semua tak menunjukan bahwa mereka yang ada dalam dokumen Pandora Papers tersebut dengan jelas telah melanggar hukum. Bisnis mereka dilakukan secara legal.
Hanya saja karena hampir seluruh yang dirilis dalam dokumen Pandora Papers itu berasal dari pendirian perusahaan cangkang, maka sinyalemen atau potensi pelanggaran hukumnya juga ada terutama untuk masalah tax avoiding atau penghindaran pajak dan pencucian uang atau money laundring.
Sebenarnya apa sih perusahaan cangkang itu?
Secara umum, menurut Organization for Economic Co-Operation and Development(OECD), perusahaan cangkang atau Nutshell Company atau dalam bahasa lain Special Purpose Vehicle Company (SPV) didefinisikan sebagai sebuah perusahaan yang didirikan secara resmi dan diatur secara hukum dalam yurisdiksi wilayah tertentu tetapi tak melakukan operasional apapun.
Kriteria sebuah perusahaan disebut sebagai perusahaan cangkang atau SPV menurut OECD adalah