Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Luhut Laporkan Haris Azhar ke Polisi, Pintu Masuk Menguak Kebenaran

22 September 2021   19:52 Diperbarui: 22 September 2021   21:33 703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Luhut Binsar Panjaitan akhirnya hari Rabu (22/09/21) secara resmi melaporkan Haris Azhar Direktur Eksekutif Lokataru  dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke pihak Kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Luhut didampingi oleh kuasa hukumnya mendatangi Polda Meteo Jaya untuk menandatangani surat laporan tersebut secara langsung.

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Haris Azhar dan Fatia (yang dilaporkan)," ujar Luhut seperti dilansir Kompas.com

Pelaporan yang dilakukan Luhut bermula dari diskusi yang dilakukan Haris dan Fatia mengenai dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua, yang disiarkan melalui Channel Youtube milik Haris Azhar yang diberi judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi OPS Militer Intan Jaya! Jenderal TNI Juga Ada! NgeHAMtam!"

Keduanya berdiskusi merujuk pada hasil riset yang dilakukan oleh YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Wahli Papua, Pusaka Bentala Rakyat, LBH Papua, JATAM, Greenpeace dan Trend Asia.

Hasil riset tersebut kemudian dijadikan sebuah laporan yang diberi judul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya"

Dalam laporan tersebut seperti yang saya kutip dari situs Kontras.id, memperlihatkan dugaan adanya relasi antara konsesi perusahaan tambang dengan penempatan aparat militer di Papua dengan contoh kasus di Intan Jaya.

Dalam laporan tersebut  dituliskan terdapat 4 perusahaan di Intan Jaya yang diindikasikan terlibat di dalamnya, PT Freeport, PT Madinah Qurrata A'in, PT Nusapati Satria, dan PT. Kotabaru Miratama.

Dari keempat perusahaan tersebut menurut laporan itu ada 2 perusahaan tambang yang terindentifikasi ada kaitannya dengan Luhut yakni PT. Madinah Qurrata A'in dan PT. Freeport.

Selain Luhut, laporan tersebut juga mengidentifikasi ada keterlibatan Purnawirawan Polri dan Purnawiran TNI di dalamnya.

Nah, laporan inilah yang kemudian diangkat oleh Haris dan Fatia dalam diskusinya tersebut yang kemudian membuat Luhut berang.

Sebelum melaporkan keduanya ke pihak Kepolisian Luhut sempat melayangkan Somasi pada Haris dan Fatia, mereka diminta klarifikasi atas pernyataan dalam diskusinya tersebut dan meminta maaf lantaran Luhut menuduh bahwa semua yang diucapkan oleh kedua aktivis tersebut tidak benar, jika tidak dilakukan maka Luhut akan melaporkannya pada polisi.

Haris dan Fatia bergeming, keduanya enggan meminta maaf lantaran meyakini tak ada yang salah dengan diskusi tentang laporan tersebut, karena hal itu berdasarkan riset dan memiliki bukti yang cukup kuat.

Sayangnya kedua orang tersebut tak juga memenuhi apa yang dinginkan Luhut, meskipun menurut pengakuan kuasa hukum Haris, Nurkholis dalam perjalanan somasi mereka telah memberikan jawaban secara terperinci mengenai motif, tujuan, keterangan dan bukti-bukti seperti yang diminta Luhut.

Luhut sendiri menegaskan ia harus melaporkan kedua aktivis ini agar semua orang sadar bahwa kebebasan bicara itu tak absolut, ada batasan yang harus diperhatikan.

"Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," kata Luhut

Dalam laporan tersebut selain pidana Luhut pun menuntut secara perdata keduanya, dengan nilai gugatan Rp.100 milyar.

Menanggapi laporan polisi ini Haris dan Fatia menyayangkan laporan Luhut tersebut yang mereka sebut sebagai upaya pembungkaman atas kebebasan berpendapat dan itu merupakan langkah yang tak bermartabat.

Inilah yang membuat saya agak mengernyitkan dahi, jika memang benar mereka memiliki bukti-bukti yang diklaim valid tinggal buktikan saja di pengadilan tak perlu berlindung dibalik topeng kebebasan berpendapat.

Betul yang diucapkan Luhut bahwa setiap kebebasan itu memiliki tanggung jawab, kalau setiap orang bebas menuduh siapapun tanpa fakta dan dasar yang valid kehidupan sosial di negeri ini bisa jadi chaos.

Haris dan Fatia beserta para kuasa hukumnya tak perlu berkilah diluar konteks seperti mencari dukungan dari publik dengan mengusung kebebasan berpendapat.

Buka saja dan buktikan semua data dan fakta yang katanya mereka miliki tersebut, justru laporan Luhut ini bisa menjadi pintu bagi mereka untuk memperlihatkan kebenaran yang mungkin selama ini disembunyikan terkait konflik di Papua.

Jika ternyata mereka tak mampu menyajikan bukti tersebut, mau bicara apalagi. Artinya mereka selama ini berbicara berdasarkan sakwasangka yang tak jelas dasarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun