Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Tragedi Lapas Tangerang, Over Kapasitas, dan Perlunya Perubahan Paradigma Pemidanaan di Indonesia

9 September 2021   12:23 Diperbarui: 10 September 2021   07:16 1029
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Kelas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). (ANTARA FOTO/HANDOUT/STR via kompas.com)

Tewasnya 40 orang terpidana narkoba dan 1 terpidana teroris dalam kebakaran Blok C salah satu bagian di Lapas Kelas I Tangerang adalah sebuah tragedi sekaligus potret buram yang menahun dalam sistem pemenjaraan di Indonesia.

Bayangkan mereka terpanggang hingga tewas dalam kondisi terkunci dalam sel yang mereka tempati tanpa memiliki kesempatan untuk menyelamatkan diri.

Ada sejumlah faktor yang harus disorot dan menjadi pelajaran mahal dari kejadian tersebut. 

Pertama masalah manajemen risiko dalam pengelolaan penjara termasuk di dalamnya early warning sistem dan mitigasi kebencanaan.

Kedua, masalah hulunya yaitu sistem pemidanaan yang ada dalam hukum di Indonesia yang "penjara sentrik". Segala urusan hukum pidana di Indonesia ujungnya hanya pemenjaraan, sehingga masalah over kapasitas penjara seolah tak kunjung bisa diselesaikan.

Ketiga, masalah anggaran dan sumber daya manusia yang menjaga dan mengawasi penjara di Indonesia sangat jomplang dengan jumlah narapidana yang ada.

Faktor pertama terkait manajemen risiko, khususnya dalam menghadapi kemungkinan bencana, itu benar-benar harus diperhatikan bagaimana sistem mitigasi jika bencana terjadi, audit mengenai hal ini harus sesegara mungkin dilakukan, agar tragedi Lapas Kelas I Tangerang tak terjadi lagi.

Seperti kita baca dalam berbagai berita terkait peristiwa yang mengerikan di Lapas Tangerang tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa salah satu faktor yang menjadi masalah dalam penjara Indonesia adalah Over Capacity alias kelebihan kapasitas penghuni penjara.

Saat kebakaran terjadi di Lapas Tangerang kapasitas penjara tersebut kelebihan kapasitas penghuni sebesar 400 persen.

Lapas Kelas I Tangerang sebenarnya memiliki kapasitas 600 narapidana, faktanya hingga tragedi itu berlangsung dihuni oleh 2000 lebih narapidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun