Kisah pilu terkait korban  pinjaman online alias pinjol ilegal terus kita dengar, padahal sosialisasi oleh otoritas keuangan dan pihak-pihak terkait gencar dilakukan terhadap bahayanya meminjam pada rentenir daring ini.
Banyak pihak mengeluh bahwa pemerintah tak serius memberantas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat tersebut.
Urusan memberantas pinjol ilegal  itu tak semudah yang dibayangkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, Menteri Koperasi dan UKM yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah bekerja sangat keras, tetapi faktanya masih saja pinjol ilegal merebak dan menerkam mangsanya.
Sejak 2018 hingga 17 Agustus 2021, mereka telah memutus tak kurang dari 3.856 aplikasi financial technologi ilegal, termasuk di dalamnya pinjol ilegal.
Gelombang besar arus teknologi internet dan penetrasi kepemilikan ponsel pintar ditengah masyarakat menjadi salah satu faktor yang membuat pinjol ilegal itu menjadi marak.
Selain itu, kondisi masyarakat yang memang tengah dalam tekanan dan kesulitan hidup membuat mereka harus mencukupi kebutuhannya dengan jalan apa saja, bahkan tak segan-segan mereka harus berutang tanpa mempedulikan legalitas pinjol tersebut.
Lantaran pinjol ilegal itu biasanya persyaratan dan pencairannya sungguh sangat mudah, dalam beberapa menit saja uang bisa cair dan siap digunakan.
Itu lah yang menjadi daya tarik utama pinjol ilegal, dan tanpa ba bi bu masyarakat menelan umpan tersebut sampai akhirnya terjebak dalam lingkaran setan pinjol ilegal yang tak ada habisnya.
Lebih lanjut lagi, ada hal yang secara teknis pinjol ilegal itu susah diberantas, mereka itu patah tumbuh hilang berganti.
Pagi aplikasinya dihapus, sorenya mereka sudah berganti dengan nama lain di alamat IP yang lain pula.
Di dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) itu ada bagian khusus yang melakukan crawling untuk menyasar mana saja pinjol ilegal di App Store dan Play Store bahkan yang diluar itu.
Dan menurut SWI, ketika ditelusuri lebih lanjut rata-rata pelaku pinjol ilegal tersebut bisa mengubah nama dan alamat IP hanya dalam hitungan jam saja.
Biasanya mereka akan memberitahukan perubahan nama pada para nasabah yang sudah bertransaksi dengan mereka menggunakan SMS dengan nomor yang berbeda-beda menjadikan hal itu sulit dilacak.
Hal itu dibenarkan oleh salah seorang mantan pegawai pinjol ilegal seperti yang dilansir CNNIndonesia.
"Pinjol ini namanya ganti-ganti karena ilegal, beberapa kali kena blokir di PlayStore. Waktu saya kerja 3 bulan saja bisa ganti nama 5 kali," ujarnya Rabu (25/08/21).
Mereka memberikan informasi terbaru kepada para peminjam uang dengan cara memberikan tautan unduhan baru tanpa melalui rumah aplikasi Play Store maupun Apps Store.
Saat itu menurut mantan pegawai tersebut, nama aplikasi pinjol ilegal tempat ia bekerja awalnya bernama NowRupiah, berubah menjadi Dompet Angin, disikat oleh SWI berganti lagi menjadi Rupiah Now, dan Rupiah Cepat.
Memang secara teknologi pihak SWI termasuk di dalamnya Kemenkominfo bisa melacak keberadaan mereka menggunakan keyword tertentu misalnya, tapi tetap saja mereka bisa lolos.
Akhirnya SWI terpaksa harus melakukan crawling secara manual, dan itu memakan waktu cukup lama untuk bisa memberantas pinjol ilegal secara cepat.
Memang kita kerap kali harus berhadapan dengan fakta pelanggar lebih pintar dibanding yang mengawasinya, apalagi dalam urusan teknologi, perkembangan teknologi yang pesat tak dibarengi kecepatan dalam membuat aturan yang memadai untuk mengelola ekses-ekses negatifnya.
Pinjol ilegal merupakan salah satu ekses negatif dari fintech yang terlambat di deteksi oleh para pemangku kepentingan akibatnya ketika sudah berkembang biak begitu cepat menjadi sulit dikendalikan dan masyarakatlah yang menjadi korbannya.
Untuk menghindari kerusakan lebih parah lagi, semua pihak harus dilibatkan agar sosialisasi dan edukasi terkait literasi keuangan terutama bahayanya pinjol ilegal bisa efektif sampai ke masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H