Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Untuk Kasus RS Ummi, Rizieq Shihab di Vonis 4 Tahun Penjara

24 Juni 2021   12:09 Diperbarui: 24 Juni 2021   12:21 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus kasus tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor menjatuhkan vonis hukuman selama 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di PN Jaktim, seperti dilansir CNNIndonesia.com. Kamis (24/6/21) hari ini.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan bahwa Rizieq secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Pasal tersebut merupakan dakwaan primer seperti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Meskipun vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab.

Ini vonis terberat bagi Rizieq dari ketiga rangkaian kasus yang dihadapinya terkait protokol lesehatan sepulang dari pelariannya di Saudi Arabia pada November 2020 lalu.

Dalam vonisnya tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan Rizieq meresahkan masyarakat.

Sementara yang meringankan, ia masih memiliki tanggungan keluarga. 

Vonis ini sepertimya bakal membuat pentolan eks orgamisasi massa Front Pembela Islam meradang, lantaran ia berkeyakinan tak melakukan kesalahan apapun dalam kasus RS Ummi ini.

Keyakinannya tersebut ia sampaikan dalam pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU yang ia bacakan dalam persidangan sebelumnya.

Dalam pledoinya, Rizieq menuding banyak pihak ikut terlibat dalam upaya mengkriminalisasi dirinya.

Seperti dilansir Kompas.Com, Rizieq menyebut sejumlah nama mulai dari  Diaz Hendropriyono Putra Mantan Kepala Badan Intelejen Nasional A.M Hendropriyono,  Walikota Bogor Bima Arya, Ahok, hingga penggiat media sosial Denny Siregar.

Arah pledoinya tak menukik pada kasus yang sedang dihadapinya, tetapi melebar kebanyak masalah yang sama sekali tak berhubungan dengan kasus RS Ummi yang tengah ia hadapi.

Pledoi yang dibacakan langsung oleh Rizieq dalam kasuS RS Ummi itu sebenarnya serupa dengan yang ia ungkapkan dalam persidangan kerumanan di Petamburan dan Mega Mendung Puncak Kab Bogor.

Lebih berisi ungkapkan kekecewaan dan tudingan-tudingan tak berlandas dasar yang kuat terhadap berbagai pihak yang selama ini berseberangan dengan Rizieq dan para pendukungnya.

Selain itu, sidang Sang Imam Besar eks organisasi terlarang FPI ini dari awal memang penuh drama, mulai dari aks diamnya saat Rizieq dan para pengacaranya meminta sidang dilakukan secara luring alih-alih daring seperti yang saat itu dilakasanakan.

Lebih lanjut aksi massa yang terus merangsek hingga memenuhi PN Jaktim juga menimbulkan kerusuhan yang membuat beberapa pendukungnya harus diamankan pihak Kepolisian.

Sebelum sidang vonis hari ini berlangsung, Rizieq dan kelompok afiliasinya seperti mengancam akan beramai-ramai mendatangi PN Jakarta Timur andai Rizieq di vonis dengan hukuman berat.

Mereka menyebut massa pendukung dan simpatisan terdakwa Rizieq Shihab sebagai Gerakan Rakyat.

"Massa yang bisa hadir nanti adalah tentunya masa dari mana saja termasuk dari lintas agama, lintas suku, ras dan golongan mana saja karena perkara Habib Rizieq ini adalah gerakan rakyat," kata Novel Bakmumin,  Wakil Sekjen PA 212 ormas yang berafiliasi dengan Rizieq.

Sebelumnya, massa simpatisan dan pendukung Rizieq pun sempat melalukan demo di Balai Kota Bogor mereka menyatakan ketidakpuasaannya terhadap Bima Arya dalam kasus ini.

Namun, inilah fakta persidangan Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dan di vonis 4 tahun penjara atas Kasus RS Ummi ini.

Jika dirasa tak memuaskan lebih baik ajukan saja banding, tak perlu mengerahkan massa simpatisan dan pendukungnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun