Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Untuk Kasus RS Ummi, Rizieq Shihab di Vonis 4 Tahun Penjara

24 Juni 2021   12:09 Diperbarui: 24 Juni 2021   12:21 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Arah pledoinya tak menukik pada kasus yang sedang dihadapinya, tetapi melebar kebanyak masalah yang sama sekali tak berhubungan dengan kasus RS Ummi yang tengah ia hadapi.

Pledoi yang dibacakan langsung oleh Rizieq dalam kasuS RS Ummi itu sebenarnya serupa dengan yang ia ungkapkan dalam persidangan kerumanan di Petamburan dan Mega Mendung Puncak Kab Bogor.

Lebih berisi ungkapkan kekecewaan dan tudingan-tudingan tak berlandas dasar yang kuat terhadap berbagai pihak yang selama ini berseberangan dengan Rizieq dan para pendukungnya.

Selain itu, sidang Sang Imam Besar eks organisasi terlarang FPI ini dari awal memang penuh drama, mulai dari aks diamnya saat Rizieq dan para pengacaranya meminta sidang dilakukan secara luring alih-alih daring seperti yang saat itu dilakasanakan.

Lebih lanjut aksi massa yang terus merangsek hingga memenuhi PN Jaktim juga menimbulkan kerusuhan yang membuat beberapa pendukungnya harus diamankan pihak Kepolisian.

Sebelum sidang vonis hari ini berlangsung, Rizieq dan kelompok afiliasinya seperti mengancam akan beramai-ramai mendatangi PN Jakarta Timur andai Rizieq di vonis dengan hukuman berat.

Mereka menyebut massa pendukung dan simpatisan terdakwa Rizieq Shihab sebagai Gerakan Rakyat.

"Massa yang bisa hadir nanti adalah tentunya masa dari mana saja termasuk dari lintas agama, lintas suku, ras dan golongan mana saja karena perkara Habib Rizieq ini adalah gerakan rakyat," kata Novel Bakmumin,  Wakil Sekjen PA 212 ormas yang berafiliasi dengan Rizieq.

Sebelumnya, massa simpatisan dan pendukung Rizieq pun sempat melalukan demo di Balai Kota Bogor mereka menyatakan ketidakpuasaannya terhadap Bima Arya dalam kasus ini.

Namun, inilah fakta persidangan Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dan di vonis 4 tahun penjara atas Kasus RS Ummi ini.

Jika dirasa tak memuaskan lebih baik ajukan saja banding, tak perlu mengerahkan massa simpatisan dan pendukungnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun