Namun menyalahkan sepenuhnya sengkarut yang terjadi pada tubuh KPK kepada UU KPK hasil revisi, dibantah oleh salah satu anggota Komisi Hukum DPR-RI dari PPP yang juga merupakan salah satu penggagas revisi UU KPK, Asrul Sani.
Asrul menilai kalangan yang menyalahkan UU KPK hasil revisi atas semua kejadian yang kini menimpa KPK hanya berdasarkan prasangka semata. ia kemudian menuturkan bahwa semua hal buruk yang sekarang terjadi di KPK 'dinisbahkan'kepada revisi UU KPK.
Akan tetapi, jika diamati kondisi carut marut KPK seperti saat ini memang terjadi hanya diperiode setelah UU KPK di revisi, dan itu fakta yang tak terbantahkan.
Memang sejumlah kejadian tak sesuai etik sempat terjadi juga di masa-masa sebelum UU KPK di revisi, tetapi sifatnya hanya minor saja. Saat itu tak pernah terdengar ada laku lancung yang dilakukan oleh pegawai KPK yang berkaitan langsung dengan masalah penyelidikan korupsi yang sedang berjalan.
Apalagi kemudian kondisi ini dikaitkan dengan kepemimpinan Firly Bahuri di KPK periode ini yang oleh sejumlah pihak dianggap tak kredibel.Â
Secara hukum putusan dari MK terkait UU KPK hasil revisi ini sudah final dan mengikat, yang bisa dilakukannya hanyalah mendorongra legislator untuk melakukan revisi UU KPK kembali, tapi yah itu sangat sulit sepertinya.
Karena DPR sepertinya tak ingin melihat KPK menjadi sebuah lembaga superbody yang terlalu kuat. Presiden Jokowi sendiri sepertinya tak bisa berbuat banyak terkait hal ini, meskipun sebenarnya ia memiliki kekuatan dalam kewenangannya untuk lebih memperkuat KPK.
Entah hendak dibawa ke mana KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H