Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

KKB Papua, Cap Terorisme, dan Hak Asasi Manusia

27 April 2021   08:28 Diperbarui: 27 April 2021   19:30 812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gugurnya Kepala Badan Intelejen Daerah (Kabinda) wilayah Papua Brigjen TNI I Gede Putu Danny Karya Nugraha, pada Minggu(24/04/21) oleh tembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Puncak Jaya Papua membuat geram sejumlah petinggi negara ini.

Sebenarnya kegeraman itu tak hanya milik mereka, hampir seluruh rakyat Indonesia merasakan hal yang serupa.

Salah satu pejabat negara yang sangat keras menanggapi hal ini adalah Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), ia menyatakan bahwa KKB Papua harus diberantas tuntas, jika memang dianggap melanggar Hak asasi manusia itu bisa didiskusikan kemudian.

"Saya meminta pemerintah dan aparat keamanan tidak ragu dan segera turunkan kekuatan penuh menumpas KKB di Papua yang kembali merenggut nyawa. Tumpas habis dulu. Urusan HAM kita bicarakan kemudian," kata Bamsoet seperti dilansir CNNIndonesia.

Ia bahkan menyarankan seluruh pasukan elite dari 4 matra terbaik milik TNI seperti Gultor Kopassus, Den Jaka, Raiders, dan Bravo dilibatkan guna menumpas KKB Papua ini.

Seperti kita tahu selama ini yang terlibat langsung dalam penumpasan KKB Papua adalah pihak Kepolisian dengan dibantu oleh TNI dengan status BKO.

Hal ini harus dilakukan lantaran tindakan kekerasan yang dilakukan oleh KKB Papua belakangan cenderung eskalatif dan bertambah brutal.

Sebelum penembakan terhadap Denny, seorang siswa SMA yang berusia 17 tahun bernama Ali Mom ditembak mati oleh KKB Papua.

Ali merupakan masyarakat sipil yang sebenarnya tak tahu menahu atas urusan konflik antara pemerintah Indonesia dan KKB Papua.

Ssharusnya ia sebagai seorang anak bisa dilindungi oleh negara, tapi faktanya ia ditembak dengan brutal oleh kelompok tersebut.

Kondisi yang menyebabkan ketakutan di tengah masyarakat akibat teror yang dilakukan KKB secara teknis sudah bisalah disandingkan dengan terorisme.

Secara umum, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, terorisme diartikan sebagai penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik); praktik tindakan teror.

Sementara dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Terorisme diartikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan. 

Jika mengacu pada kedua definisi tersebut sudah sepantasnya KKB Papua dikategorikan sebagai teroris, karena teror dan korban akibat tindakan yang dilakukan  KKB Papua sudah sesuai dengan UU tentang terorisme.

Jika mereka sudah ditetapkan sebagai teroris, konsekuensinya treatment terhadap mereka akan sesuai dengan UU Terorisme.

Mereka akan ditindak oleh aparat keamanan berdasarkan pendekatan terorisme, bukan kriminal biasa seperti saat ini.

Hukuman pidana bagi terpidana kasus terorisme tertuang dalam Pasal 6, ia paling singkat bisa dipenjara selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan bisa penjara seumur hidup atau pidana mati.

Penetapan KKB Papua sebagai teroris itu diamini oleh sejumlah  anggota Komisi I DPR-RI, seperti yang diungkapkan oleh Dave Laksono dari fraksi Partai Golkar.

"Kalau saya pribadi sudah layak, konsekuensi hukumnya kita bisa gunakan UU teroris untuk menindak mereka. Nanti dikenakan pasal berlapis salah satunya uu teroris," katanya.

Bahkan Badan Intelejen Nasional (BIN) dengan terang dan jelas sejak bulan Maret 2021 lalu telah melabeli KKB Papua sebagai Teroris.

"Hal tersebut tentunya tidak lepas dari fakta-fakta mengenai sepak terjang yang telah dilakukan oleh KKB selama ini," ujar Deputi VII BIN, Wawan Hari Purwanto.

Pelabelan ini justru disayangkan oleh Direktur Eksekutif Amnesti Internasional, Usman Hamid yang menyebutkan bahwa penetapan KKB Papua sebagai teroris justru akan mengakibatkan eskalasi kekerasan yang terjadi di Papua, alih-alih memadamkan gerakan separatisme tersebut.

"Untuk tindakan kriminal bersenjata yang dilakukan oleh aktor non-negara, sebaiknya tetap diproses dengan pendekatan hukum yang dilakukan secara efektif, imparsial, terbuka dan memenuhi asas peradilan yang adil dengan tetap menghindari penggunaan hukuman mati," ujarnya.

KKB Papua sendiri didirikan sebagai upaya mereka untuk memisahkan Papua dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan jelaslah itu merupakan tindakan yang tak dapat ditolerir lagi.

Apalagi tindakan-tindakan yang mereka lakukan sudah benar-benar meresahkan warga Papua pada umumnya.

Mereka sama sekali tak melihat hak asasi manusia sebagai dasar dari tindakan kekerasan yang mereka lakukan, buktinya anak-anak pun mereka bunuh tanpa keraguan sedikitpun.

Makanya tak heran  Bamsoet berbicara penindakan tegas dan terukur harus dilakukan aparat keamanan Indonesia, perkara HAM nanti saja diselesaikan, toh mereka pun sama sekali tak mengindahkan hal tersebut.

Walaupun tentu saja pelanggaran HAM tak boleh juga dilakukan secara sengaja oleh pasukan keamanan terhadap mereka, tapi jika terpaksa mau bagaimana lagi toh ini buat kepentingan yang lebih besar.

Pihak-pihak seperti Amnesti Internasional memang selalu mempermasalahkan HAM, jika yang menjadi korban bukan pihak aparat keamanan.

Penembakan-penembakan pada warga sipil  oleh KKB tak pernah diributkan oleh mereka tetapi jika yang tertembak adalah KKB oleh pasukan keamanan, mereka ribut, seolah KKB itu manusia lemah yang senjatanya pisau dapur.

Kemungkinan pelanggaran HAM seolah dijadikan tempat perlindungan oleh pihak KKB, sehingga mereka bebas bertindak apapun.

Pemerintah harus lebih tegas dan saya sepakat dengan Bamsoet, turunkan kekuatan terbaik TNI-Polri untuk memberangus aksi separatisme mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun