Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Sinar, Aplikasi Pembuatan SIM via Ponsel Bisa Dipergunakan Mulai Hari Ini

13 April 2021   09:27 Diperbarui: 13 April 2021   09:56 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kumparan.com

Bagi yang akan membuat Surat Izin Mengemudi baru atau memperpanjang, hari ini Selasa (13/04/21) bisa langsung mencoba aplikasi baru pembuatan SIM, SIM Nasional Presisi atau SINAR.

Ya Kepolisian Republik Indonesia hari ini pada pukul 13.00 akan meluncurkan secara resmi aplikasi pembuatan dan perpanjangan SIM, Sinar merupakan aplikasi khusus kepengurusan SIM yang dapat diunduh masyarakat melalui Play Store (Android) dan App Store (iOS). Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat sebab membuat sebagian besar kepengurusan SIM bisa dilakukan di manapun menggunakan ponsel.

Dengan hadirnya Sinar ini juga secara otomatis menggantikan laman pengurusan Sim daring sebelumnya yakni melalui khusussim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Situs tersebut pertama kali diluncurkan pada 2019.

Lantas apa keistimewan Sinar dibandingkan laman pengurusan daring sebelumnya?

Menurut Komisaris Besar  Pol Jati Utomo Kasubdit SIM Korlantas, masyarakat bisa  menggunakan aplikasi Sinar ini lewat ponsel, itu yang pertama, kemudian hampir seluruh pengurusan pembuatan baru SIM bisa lewat aplikasi Sinar ini, mulai dari ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, hingga layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Kecuali untuk ujian praktik, pemohon SIM baru harus tetap mendatangi Satpas terdekat yang nanti akan ditunjukan oleh aplikasi tersebut.

Sementara untuk aktivitas memperpanjang SIM A maupun SIM, cukup buka aplikasi Sinar di ponsel, segala urusan bisa kelar melalui aplikasi ini.

Lantas bagaimana dengan SIM B atau SIM Internasional, ya kalau untuk kedua jenis SIM tersebut pemohon harus tetap mendatangi Satpas dan menyelesaikannya secara tatap muka.

Lantas bagaimana cara membuat atau memperpanjang SIM lewat aplikasi Sinar ini. Jika menggunakan ponsel dengan OS Android unduh aplikasi tersebut lewat Playstore.

Jika anda pemilik Iphone yang menggunakan IOS silahkan unduh aplikasi Sinar lewat Appstore.

Setelah terunduh lakukan registrasi, kemudian lakukan pengenalan wajah atau face recognition, pilih jenis SIM apa yang akan dibuat atau diperpanjang.

Setelah itu, lakukan pembayaran PNPB SIM baru, kemudian masuk tahap ujian teori yang akan di dahului simulasi contoh soal. Jika kita lulus ujian teori, QR code akan dikeluarkan oleh aplikasi tersebut, sebagai dasar untuk melakukan ujian praktik di Satpas terdekat yang penjadwalannya dapat diatur lewat aplikasi tersebut.

Bagi mereka yang akan memperpanjang SIM, seluruh prosesnya dapat dilakukan melalui aplikasi ini tanpa harus mendatangi Satpas. 

Sama seperti pembuatan baru aplikasinya harus diunduh terlebih dahulu kemudian lakukan verifikasi nomor ponsel yang dilakukan melalui nomor OTP, baru kemudian registrasi dengan memasukan NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie ke form yang ada diaplikasi tersebut.

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan secara berturut-turut adalah pilih jenis SIM dan lokasi Satpas, verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, isi nomor rekening pengembalian (pembatalan), pilih metode pengiriman,unggah pas foto dan tanda tangan, pembayaran PNBP dan biaya kirim, cetak SIM, pengiriman, dan SIM diterima pemohon.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun