Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Sinar, Aplikasi Pembuatan SIM via Ponsel Bisa Dipergunakan Mulai Hari Ini

13 April 2021   09:27 Diperbarui: 13 April 2021   09:56 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kumparan.com

Setelah itu, lakukan pembayaran PNPB SIM baru, kemudian masuk tahap ujian teori yang akan di dahului simulasi contoh soal. Jika kita lulus ujian teori, QR code akan dikeluarkan oleh aplikasi tersebut, sebagai dasar untuk melakukan ujian praktik di Satpas terdekat yang penjadwalannya dapat diatur lewat aplikasi tersebut.

Bagi mereka yang akan memperpanjang SIM, seluruh prosesnya dapat dilakukan melalui aplikasi ini tanpa harus mendatangi Satpas. 

Sama seperti pembuatan baru aplikasinya harus diunduh terlebih dahulu kemudian lakukan verifikasi nomor ponsel yang dilakukan melalui nomor OTP, baru kemudian registrasi dengan memasukan NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie ke form yang ada diaplikasi tersebut.

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan secara berturut-turut adalah pilih jenis SIM dan lokasi Satpas, verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, isi nomor rekening pengembalian (pembatalan), pilih metode pengiriman,unggah pas foto dan tanda tangan, pembayaran PNBP dan biaya kirim, cetak SIM, pengiriman, dan SIM diterima pemohon.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun