Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyelisik Pengambilalihan Pengelolaan TMII oleh Pemerintah Jokowi

8 April 2021   08:17 Diperbarui: 8 April 2021   13:21 690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabar pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah(TMII)  oleh Pemerintah Jokowi Cs Kementerian Sekretariat Negara sebenarnya tak terlalu mengagetkan, lantaran tanda-tanda pengambilalihan aset-aset "milik Soeharto" sudah mulai dilakukan sejak awal reformasi.

Aset-aset milik Keluarga Soeharto yang dikelola oleh 7 Yayasan yang saat Orde Baru masih berjaya di Ketuai langsung oleh Soeharto

Ke-7 Yayasan tersebut adalah yaitu Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais).

Kemudian ada pula Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.

Untuk memenuhi kebutuhan dana  pendirian, operasional, dan manfaat yayasan-yayasan ini Soeharto menerbitkan himbauan agar para pengusaha menyumbangkan 2 persen dari keuntungan usaha yang diraih mereka setiap tahunnya.

Memang diksi yang digunakan himbauan, tapi pada praktiknya himbauan ini diartikan sebagai sebuah perintah Soeharto.

Perintah Soeharto pada jaman itu adalah sebuah keniscayaan, menolak atau melanggar perintah itu artinya "hidup anda selesai."

Apalagi kemudian himbauan itu dituangkan ke dalam Keputusan Presiden dengan nomor 90 tahun 1995, ya sudah lah makin jelas itu adalah perintah dengan menggunakan fasilitas dan berdasarkan hukum negara.

Makanya aset-aset yayasan milik Soeharto, begitu Orba tumbang mulai diambil alih oleh negara. Kementerian Keuangan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditugaskan oleh negara untuk menelusuri dan menakar legalitas pengambilalihan aset yayasan -yayasan tersebut bergerak cukup cepat.

Meskipun tetap saja membutuhkan waktu cukup panjang, usaha negara untuk mengambil alih aset-aset yang dimilki yayasan milik keluarga Cendana ini mendapat perlawanan sengit dari mereka.

Pada tahun 2007, saat Kemenkeu akan mengambilalih aset-aset itu. Pihak Keluarga Soeharto yang diwakili oleh kuasa hukumnya, OC Kaligis menyebutkan bahwa pemgambilalihan aset itu tak bisa dilakukan secara serta merta begitu saja, harus ada perintah sita dari pengadilan.

"Dasarnya sita itu di pasal 38 KUHAP, kalau perdata, sita jaminan tidak dikenal pengambilalihan," kata OC Kaligis, di Jakarta, seperti dilansir Detik.com Rabu (04/04/07).

Namun pihak Kemenkeu  saat itu sangat yakin bahwa pengambilalihan harus dilakukan, mengingat saat pendirian dan operasional ke-7 yayasan tersebut menggunakan fasilitas negara.

Menurut  Direktur Akuntansi Kementerian Keuangan saat itu, Hekinus Manao, dari hasil audit yang dilakukan mereka mengetahui asal muasal aset milik yayasan-yayasan itu.

"Kami tahu itu dulu dananya berasal dari penyisihan keuntungan perusahaan milik negara,"ujarnya saat itu.

Mengacu pada Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Definisi kekayaan negara adalah kekayaan yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas negara.

Nah atas dasar itulah, pemerintah mengambilalih aset-aset yayasan milik keluarga Soeharto termasuk yang terkini adalah Taman Mini Indonesia Indah yang pengelolaannya berada di bawah Yayasan Harapan Kita.

TMII ini sebenarnya sejak tahun 2005 sudah dimasukan aset milik negara, terbukti dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2006 TMII  tercatat dalam laporan keuangan saat itu dengan nilai aset sebesar Rp. 31,28 milyar.

Jadi yang dilakukan pemerintah Jokowi saat ini adalah mengambilalih pengelolaannya saja, bukan mengambil alih asetnya.

Karena TMII sudah sejak 15 tahun lalu memang sudah dimiliki negara, ya sejak tercatat dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2006.

Mungkin saat itu ada negosiasi dengan pihak keluarga Soeharto, mereka masih diberi keleluasaan untuk mengelola TMII meskipun itu sudah menjadi bagian aset milik negara.

Namun dalam perkembangannya pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita  dianggap tak terlalu baik, hal itu terbukti dari hasil audit yang dilakukan untuk tahun 2020 oleh BPK  yang hasilnya menyebutkan bahwa kualitas pengelolaan aset negara yang dilakukan oleh mereka kurang baik.

Makanya kemudian BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk mengambilalih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.

"Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, seperti dilansir Liputan6.com, Rabu (07/04/21).

Makanya kemudian atas permintaan Kemensesneg, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

TMII yang dinisiasi dan didirikan oleh First Lady, ibu Tien Soeharto pada tahun 1968 ini memiliki nilai aset cukup besar dengan luas tanah hingga 150 hektar diperkirakan secara materil bernilai lebih dari Rp. 20 triliun.

Selain masalah pengelolaan yang kurang baik, saya sih menduga pengambilalihan TMII saat ini oleh negara lantaran ada masalah hukum yang melibatkan Anak-anak Soeharto dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi  yang bisa berefek terhadap tergerusnya aset-aset yang ada di TMII.

Yah, ke-5 anak Soeharto digugat oleh Mitora PTE. Ltd perusahaan yang berbasis di Singapura, gugatan mereka sudah dimasukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak awal Maret 2021 lalu.

Mitora meminta tergugat untuk membayar Rp. 584 milyar, selain itu dalam gugatannya mereka pun meminta majelis hakim untuk menyita Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu  yang merupakan bagian dari aset TMII.

Langkah yang dilakukan pemerintah Jokowi mengambilalih pengelolaan TMII sudah sangat benar, namun kasus hukum ini harus juga menjadi perhatian agar aset-aset milik negara di TMII tak hilang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun