"Dasarnya sita itu di pasal 38 KUHAP, kalau perdata, sita jaminan tidak dikenal pengambilalihan," kata OC Kaligis, di Jakarta, seperti dilansir Detik.com Rabu (04/04/07).
Namun pihak Kemenkeu  saat itu sangat yakin bahwa pengambilalihan harus dilakukan, mengingat saat pendirian dan operasional ke-7 yayasan tersebut menggunakan fasilitas negara.
Menurut  Direktur Akuntansi Kementerian Keuangan saat itu, Hekinus Manao, dari hasil audit yang dilakukan mereka mengetahui asal muasal aset milik yayasan-yayasan itu.
"Kami tahu itu dulu dananya berasal dari penyisihan keuntungan perusahaan milik negara,"ujarnya saat itu.
Mengacu pada Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Definisi kekayaan negara adalah kekayaan yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas negara.
Nah atas dasar itulah, pemerintah mengambilalih aset-aset yayasan milik keluarga Soeharto termasuk yang terkini adalah Taman Mini Indonesia Indah yang pengelolaannya berada di bawah Yayasan Harapan Kita.
TMII ini sebenarnya sejak tahun 2005 sudah dimasukan aset milik negara, terbukti dalam laporan keuangan Pemerintah Pusat tahun 2006 TMII Â tercatat dalam laporan keuangan saat itu dengan nilai aset sebesar Rp. 31,28 milyar.
Jadi yang dilakukan pemerintah Jokowi saat ini adalah mengambilalih pengelolaannya saja, bukan mengambil alih asetnya.
Karena TMII sudah sejak 15 tahun lalu memang sudah dimiliki negara, ya sejak tercatat dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2006.
Mungkin saat itu ada negosiasi dengan pihak keluarga Soeharto, mereka masih diberi keleluasaan untuk mengelola TMII meskipun itu sudah menjadi bagian aset milik negara.
Namun dalam perkembangannya pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita  dianggap tak terlalu baik, hal itu terbukti dari hasil audit yang dilakukan untuk tahun 2020 oleh BPK  yang hasilnya menyebutkan bahwa kualitas pengelolaan aset negara yang dilakukan oleh mereka kurang baik.