Polemik terkait pelaksanaan balapan mobil listrik formula E di Jakarta sepertinya akan terus bergulir, setelah pihak Formula E Operations (FEO) selaku promotor dan pemegang lisensi ABB FIA Formula E Championship merilis kalender balapan untuk tahun 2021.
Indonesia yang digadang-gadang bakal menjadi salah satu penyelenggara balapan mobil listrik ternyata tak masuk dalam daftar negara yang akan menyelenggarakan balapan formula e tahun ini.
Meskipun, tak masuknya Jakarta sebagai kota penyelenggara balapan sejalan dengan kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang menunda penyelenggaran balapan mobil listrik untuk tahun 2021 ini, dengan alasan kondisi Jakarta yang belum kondusif akibat pandemi Covid-19.
Permasalahannya yang kemudian menjadi polemik adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menghamburkan uang sebesar Rp. 1,1 triliun untuk penyelenggaran balapan mobil listrik ini, dengan menggunakan dana dari APBD DKI. sejak tahun 2019 lalu.
Rinciannya, pada APBD 2019, Pemprov DKI membayar commitment fee sebesar Rp360 miliar untuk pelaksanaan Formula E tahun 2020. Sisanya, sebesar Rp200 miliar untuk pelaksanaan Formula E tahun 2021 melalui APBD 2020.
Commitment fee ini dikeluarkan untuk memastikan Jakarta menjadi penyelenggara balapan formula e. Tetapi karena pandemi Covid-19 penyelenggaraan balapan tersebut tak dapat dilaksanakan.
Anggaran sebesar lebih dari Rp. 1,1 triliun ini kemudian terkonfirmasi setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit yang hasilnya menunjukan ada dana dalam APDB Pemprov DKI yang digunakan secara kurang propered oleh Gubernur Anies Baswedan.
Karena penyelenggaraannya ditunda seharusnya beberapa komponen biaya yang sudah diserahkan kepada FEO, bisa ditarik kembali seperti misalnya commitmen fee dan bank garansi.
Bank Garansi yang besarnya 22 juta Poundsterling atau setara Rp.423 milyar memang kemudian bisa ditarik kembali oleh Jakpro,BUMD yang ditunjuk Pemprov DKI untuk pembangunan infrastruktur Formula E.
Sayangnya, pembayaran fee atas penyelenggaraan tahap pertama musim penyelenggaraan 2020-2021 yang telah dibayarkan senilai Rp200,31 miliar, tidak dapat ditarik.
"Namun atas fee tahap 1 musim penyelenggaraan 2020/2021 yang telah dibayarkan kepada pihak FEO senilai GBP11.000.000,00 tidak dapat ditarik kembali. Pihak FEO menyatakan fee itu sebagai jaminan keuangan atas potensi kewajiban-kewajiban PT Jakpro sesuai perjanjian sebelumnya," kata Kepala Perwakilan BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo, seperti dilansir Bisnis.com, Kamis (18/03/21).