Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perdana, KPK Terbitkan SP3 Pertama Kali Sepanjang Sejarah untuk Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

2 April 2021   09:40 Diperbarui: 2 April 2021   09:42 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tengah keriuhan kasus terorisme, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  untuk pertama kali sepanjang sejarah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) untuk dua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Alasan KPK menerbitkan SP3 terhadap 2 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut adalah demi kepastian hukum.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, seperti dilansir Kompas.com, Kamis (01/04/21).

Kerugian negara dalam kasus korupsi BLBI yang melibatkan 2 orang pemegang saham pengendali eks Bank Dagang Negara Indonesia(BDNI) tersebut mencapai Rp. 4,6 triliun.

BDNI sendiri merupakan obligor dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)  sebuah lembaga ad hoc yang dibentuk negara untuk menangani bank-bank bermasalah saat krisis moneter 1998 lalu.

Dalam perkara ini selain melibatkan Sjamsul dan Itjih juga menyeret Ketua BPPN saat itu Syafrudin Arsyad Tumenggung menjadi terdakwa dan di pengadilan tindak pidana korupsi ia sudah divonis 13 tahun penjara.

Tak puas dengan keputusan tersebut Syafrudin kemudian mengajukan banding ke Pengadilan yang lebih tinggi, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan tingkat pertama dengan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, atas tuduhan mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL)  BLBI Sjamsul dan Itjih tidak sesuai prosedur seperti temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Namun di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) Syafrudin Tumenggung dibebaskan atas segala tuduhan tersebut.

KPK kemudian sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tetapi gagal. Syafrudin tetap dinyatakan tak bersalah atas kasus BLBI yang juga melibatkan Syamsul dan Itjih Nursalim tersebut.

Atas dasar putusan MA itulah sehingga tak ada unsur penyelenggara negara yang menjadi syarat dalam perkara tersebut, menjadi tidak terpenuhi.

Maka KPK akhirnya merasa harus menerbitkan SP3 kepada suami istri pemilik perusahaan konglomerasi Gadjah Tunggal Grup ini.

Penerbitan SP3 oleh KPK ini dimungkinkan terjadi setelah revisi Undang-Undang KPK pada akhir 2019 lalu, mengacu pada Pasal 40 UU KPK hasil revisi.

Seperti diketahui Pasal 40 UU No.19/2019 tentang KPK memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk menghentikan perkara yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam waktu 2 tahu

Sesuatu yang tidak dimungkinkan dalam UU KPK sebelum revisi, sehingga setiap perkara yang disidik KPK harus berakhir di pengadilan dan menghasilkan vonis.

Artinya sebelum KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka para penyidik KPK harus sudah memiliki bukti-bukti yang kuat dan tak terbantahkan sehingga kemungkinan untuk SP3 menjadi tertutup.

Dalam membuat keputusan SP3 terhadap  perkara Sjamsul dan Itjih ini, Komisioner KPK  mengaku telah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengawas KPK seperti yang disyaratkan dalam pasal 40 UU KPK hasil revisi.

Penerbitan SP3 oleh KPK terhadap Sjamsul dan Itjih Nursalim ini disayangkan oleh sejumlah pihak, mereka menuding ini merupakan salah satu bukti pelemahan KPK melalui revisi UU KPK.

Seperti yang diungkapkan oleh eks Komisioner KPK Busyro Muqodas yang menyebutkan bisa jadi SP3 ini akan menulari kasus lain yang kini tengah ditangani KPK.

"SP3 skandal ratusan triliun ini sangat rentan menjalar liar ke setiap kasus mega korupsi yang di belakangnya berperan elite politik dan bisnis papan atas yang berposisi sebagai kreditur politik dalam pemilu yang lalu. Sangat mungkin akan ditutup melalui SP3," ucap Busyro.

Ia sangat menyesalkan langkah pimpinan KPK saat ini yang disebutnya sebagai menyederhanakan masalah demi kepastian hukum.

Memang masalah kewenangan SP3  KPK ini menjadi salah satu titik krusial yang banyak dipertentangkan saat revisi dilakukan.

Satu sisi menyebutkan jika kewenangan SP3 diberikan berpotensi membuat KPK seperti macan ompong lantaran bisa jadi ada kongkalikong ditengah kasus yang sedang ditangani dan hal ini lah yang membedakan KPK dengan aparat hukum lain dalam menangani korupsi.

Sekali ditetapkan tersangka oleh KPK maka para koruptor akan menerima ganjarannya, paling tidak sudah dipastikan mereka akan diadili.

Sementara di sisi lain, pihak lain menyebutkan KPK tanpa kewenangan SP3 ini berpotensi melanggar hak azasi manusia.

Karena terkadang KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa kejelasan kapan kasus yang mentersangkakannya tersebut akan diproses. Jadi yang penting tersangkakan dulu.

Menjadi tersangka KPK itu tentu saja akan menjadi stigma buruk bagi yang bersangkutan dan akan menjadi beban yang sangat berat bagi dirinya dan keluarganya, apalagi tanpa kejelasan kasusnya.

Seperti misalnya kasus mantan Dirut Pelindo R.J. Lino 5 tahun setelah ditetapkan tersangka, kasusnya baru bergerak lagi beberapa hari yang lalu dan kini ia telah ditahan KPK.

Menunggu 5 tahun dengan status tersangka itu tentu saja sangat menyiksa dirinya serta keluarganya. Menunggu tanpa kepastian itu kan sangat menyakitkan.

Nah, untuk menghindari hal seperti ini lah yang menjadi dasar kewenangan SP3 diberikan pada KPK dalam revisi UU KPK.

Namun tentu saja dalam pelaksanaannya, penyidik dan pimpinan KPK harus berkonsultasi dahulu dengan Dewas KPK yang akan melakukan assesment mendalam terlebih dahulu sebelum mengijinkan atau menolak penerbitan SP3 dalam sebuah kasus.

Sjamsul dan Itjih Nursalim sendiri telah dinyatakan buron oleh sejak tahun 2019, belakangan mereka bersama Harun Masiku merupakan buronan yang paling dicari KPK.

Keduanya dinyatakan buron setelah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik KPK. Saat itu KPK mengirim surat penggilan sebanyak 2 kali ke dua alamat yang berbeda di Jakarta dan Singapura.

Meskipun dalam status buron, Sjamsul masih merupakan "Grazy Rich Indonesia," menurut majalah Forbes ia termasuk 50 besar orang terkaya di Indonesia pada tahun 2020.

Ia berada dalam urutan manusia terkaya Indonesia urutan 35, dengan jumlah kekayaan US$ 775 juta atau setara dengan Rp. 11,3 triliun.

Harta tersebut ia dapatkan dari sejumlah perusahaannya diantaranya PT Gadjah Tunggal Grup yang banyak mengelolah karet menjadi ban dan berbagai turunannya.

Kemudian usaha ritelnya yang sangat diakrabi oleh pecinta fashion ia pemegang lisensi penjualan di Indonesia untuk merk-merk premium seperti Zara, Stradivarius, Bershka, Reebok, Mango, Adidas, Topshop dan ada banyak merek top lainnya.

Selain itu ia pun menjadi pemegang hak untuk Departement Store asal Jepang seperti Sogo dan Seibu kemudian ada pula Lafayette yang berasal dari Perancis

Untuk food and beverage mereka merupakan pemilik master franchise di Indonesia untuk kedai kopi Starbuck hingga Burger king.

Semuanya itu dibawah bendera perusahaan PT Mitra Adi Perkasa yang saham terbesarnya dimiliki oleh suami istri tersebut.

Konon katanya kini mereka berdua menetap di Singapura, dan disana pun namanya cukup dihormati sebagai seorang pengusaha top.

Mungkin setelah diterbitkan SP3 dalam perkaranya tersebut, Sjamsul dan Itjih Nursalim akan kembali ke Indonesia.

Apakah ini adil bagi semua pihak? Kita tak pernah tahu juga karena kadang hukum itu tak menunjukan keadilan yang sebenarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun