Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perdana, KPK Terbitkan SP3 Pertama Kali Sepanjang Sejarah untuk Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

2 April 2021   09:40 Diperbarui: 2 April 2021   09:42 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penerbitan SP3 oleh KPK ini dimungkinkan terjadi setelah revisi Undang-Undang KPK pada akhir 2019 lalu, mengacu pada Pasal 40 UU KPK hasil revisi.

Seperti diketahui Pasal 40 UU No.19/2019 tentang KPK memberikan kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk menghentikan perkara yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam waktu 2 tahu

Sesuatu yang tidak dimungkinkan dalam UU KPK sebelum revisi, sehingga setiap perkara yang disidik KPK harus berakhir di pengadilan dan menghasilkan vonis.

Artinya sebelum KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka para penyidik KPK harus sudah memiliki bukti-bukti yang kuat dan tak terbantahkan sehingga kemungkinan untuk SP3 menjadi tertutup.

Dalam membuat keputusan SP3 terhadap  perkara Sjamsul dan Itjih ini, Komisioner KPK  mengaku telah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengawas KPK seperti yang disyaratkan dalam pasal 40 UU KPK hasil revisi.

Penerbitan SP3 oleh KPK terhadap Sjamsul dan Itjih Nursalim ini disayangkan oleh sejumlah pihak, mereka menuding ini merupakan salah satu bukti pelemahan KPK melalui revisi UU KPK.

Seperti yang diungkapkan oleh eks Komisioner KPK Busyro Muqodas yang menyebutkan bisa jadi SP3 ini akan menulari kasus lain yang kini tengah ditangani KPK.

"SP3 skandal ratusan triliun ini sangat rentan menjalar liar ke setiap kasus mega korupsi yang di belakangnya berperan elite politik dan bisnis papan atas yang berposisi sebagai kreditur politik dalam pemilu yang lalu. Sangat mungkin akan ditutup melalui SP3," ucap Busyro.

Ia sangat menyesalkan langkah pimpinan KPK saat ini yang disebutnya sebagai menyederhanakan masalah demi kepastian hukum.

Memang masalah kewenangan SP3  KPK ini menjadi salah satu titik krusial yang banyak dipertentangkan saat revisi dilakukan.

Satu sisi menyebutkan jika kewenangan SP3 diberikan berpotensi membuat KPK seperti macan ompong lantaran bisa jadi ada kongkalikong ditengah kasus yang sedang ditangani dan hal ini lah yang membedakan KPK dengan aparat hukum lain dalam menangani korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun