Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Naturalisasi Sungai ala Anies Baswedan Berakhir Menjadi Normalisasi Sungai ala Ahok

10 Maret 2021   11:20 Diperbarui: 10 Maret 2021   11:51 1536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Narasi normalisasi sungai ala Ahok versus naturalisasi sungai ala Anies Baswedan dalam penanganan banjir di Jakarta seperti telah menjadi perseteruan abadi bak persaingan antara Lionel Messi dan Ronaldo.

Namun, syukurlah episode perseteruan ini tak akan terus berlanjut setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta  Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa normalisasi sungai di Jakarta akan segera diteruskan.

"Normalisasi dilakukan, pemprov dapat tugas terkait normalisasi untuk melakukan pembebasan lahan. Bahkan kami anggarkan Rp5 triliun untuk pembebasan lahan. Dan kami akan koordinasikan terus dengan berbagai stakeholder," kata Wagub DKI Riza di Jakarta seperti dilansir Tempo.co, Minggu, (07/03/21).

Riza, menyebutkan bahwa penanganan banjir di Jakarta itu harus dilakukan secara komprehensif dari hulu berupa pembangunan Waduk yang merupakan tugas Pemerintah Pusat dan hilir berupa normalisasi sungai.

Sebenarnya sejak awal Anies menjadi Gubernur ini lah yang harus dilakukan, alih-alih membuat program naturalisasi sungai yang tak tentu arah bahkan penggagasnya pun bingung bagaimana mengimplementasikannya.

Naturalisasi sungai ala Anies Baswedan ini merupakan gagasan yang lahir saat kampanye Pilkada 2017. Saat itu Anies mengkritik program normalisasi sungai ala Ahok lantaran akan berdampak pada terjadinya penggusuran warga yang tinggal di bantaran sungai dan sekitar waduk.

Ditawarkanlah opsi lain oleh Anies yang ia sebut lebih manusiawi, yakni penanganan banjir dengan program naturalisasi sungai dan drainase vertikal.

Gagasan utama program ini bukan membeton sungai seperti normalisasi, tapi menghidupkan ekosistem di sekitarnya. Gagasan ini baru dituangkan ke dalam sebuah aturan pelaksanaan 2 tahun setelah Anies menjadi Gubernur melalui Pergub Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air (SDA) secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.

Meskipun aturannya sudah ia teken, tapi eksekusinya tak jua dilakukan. Sehingga banjir besar terjadi di awal 2019-2020 lalu, hal ini membuat Kementerian PUPR berinisiatif untuk mengundang Anies dan tim-nya untuk memaparkan apa sih naturalisasi itu dan bagaimana cara mengimplementasikannya.

Anies memilih tak memenuhi undangan itu, ia mengirimkan stafnya yang tak mampu juga menjabarkan secara jelas bagaimana langkah sistematis dalam pengimplementasian program naturalisasi tersebut.

Dalam kesempatan tersebut pihak Kementerian PUPR menyatakan program naturalisasi sungai ala Anies ini baru bisa berhasil apabila Pemprov DKI Jakarta mampu membebaskan lahan total 1.000 meter di kanan dan kiri sungai, sesuatu yang susah sekali dilakukan.

Makanya tak heran jika program naturalisasi tak pernah dieksekusi.

Sebenarnya masyarakat Jakarta tak butuh tata kata dalam penamaan program mengatasi banjir, mau normalisasi kek, mau naturalisasi kek terserah yang penting program penanganan banjir itu dilaksanakan dan banjir di Jakarta bisa diatasi, udah itu saja.

Memang benar, tak ada satu pun Gubernur DKI Jakarta selama ini yang mampu menangani banjir ini secara tuntas yang membuat Jakarta bebas banjir. Tetapi sebenarnya program normalisasi sungai yang dicanangkan saat Jokowi-Ahok memimpin DKI  pada periode 2012-2017 sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Dan dampaknya sudah terlihat ke arah penanganan banjir yang lebih baik lagi terbukti dengan mulai berkurangnya titik genangan dan durasi keberadaan genangan air menurun saat banjir terjadi di wilayah DKI pada akhir masa Gubernur Ahok saat itu.

Normalisasi sungai dimulai pada 2013, saat Jokowi melakukan normalisasi sungai dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).

Program ini kemudian dilanjutkan oleh Ahok saat menggantikan Jokowi sebagai gubernur DKI Jakarta. Saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, Ahok optimistis permasalahan banjir yang kerap melanda wilayah ibu kota dapat diselesaikan dengan melakukan normalisasi terhadap seluruh sungai dan waduk.

Menurut Ahok, air di sungai maupun waduk dapat meluap apabila hujan terus mengguyur ibu kota. Apalagi jika daya tampung air pada sungai dan waduk berkurang akibat bangunan yang berdiri di atas atau bantarannya.

Lantaran banyaknya bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai tersebut mengakibatkan penyempitan. Sehingga daya tampungnya ikut berkurang.

Karena itu, dalam melanjutkan program normalisasi, Ahok menggusur pemukiman di bantaran sungai dan warga dipindahkan ke rumah susun. Setelah itu, daerah aliran sungai lalu dilebarkan dan dibeton demi menampung limpasan air dari daerah hulu saat musim hujan.

Berdasarkan catatan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), pada 2014 terdapat 26 kasus penggusuran dengan korban sekitar 3.751 kepala keluaraga atau 13.852 jiwa. 

Kemudian pada 2015, telah terjadi penggusuran 41 kasus di 5 wilayah kotamadya DKI Jakarta dengan korban 5.805 kepala keluarga atau 24.817 jiwa. Lalu di 2016, terdapat 24 kasus panggusuran dengan korban sekitar 3.899 kepala keluarga atau 15.599 jiwa.

Tapi itulah konsekuensi yang harus dilakukan, toh sebelum melakukan penggusuran sudah pula disiapkan hunian penggantinya. Jangan hanya karena terpenjara oleh janji kampanye, penanganan banjir menjadi terbengkalai.

Syukurlah sekarang Anies mulai bangun dari buaian programnya yang tak implementatif itu, penanganan banjir itu bukan perkara politik tapi harus berdasarkan keilmuan

Tak perlu malu juga melanjutkan program milik pendahulunya yang sudah terbukti bagus dan berpotensi mampu mengendalikan banjir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun