Investasi bodong lagi, lagi-lagi investasi bodong. Sudah puluhan atau ratusan bahkan ribuan kali kasus investasi tak senonoh ini terkuak setelah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat.Tapi anehnya, kejadian itu terus saja terjadi.
Belakangan yang ramai dan sempat viral adalah kasus aplikasi VTube dan Tik-Tok Cash yang menggunakan skema money game dalam menjalankan praktek bisnisnya.
Modus operandi keduanya nyaris identik, Vtube itu merupakan aplikasi ilegal sejak Juni 2020 setelah Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengendus praktik tak berijin ini dan mengumumkan kepada publik bahwa Vtube itu ilegal.
Jika Vtube berminat untuk menjadi entitas legal, maka ia harus berizin dan mengajukan perizinan itu pada OJK. Sebelum mengeluarkan izin tentu saja OJK bakal melakukan assesment yang sangat ketat terhadap mereka, mulai dari syarat-syarat administratif sampai melakukan penelitian mendalam terhadap bisnis model milik aplikasi Vtube.
Nah, mungkin lantaran sadar bahwa Vtube itu tak dijalankan secara proper sesuai kaidah-kaidah bisnis yang legal, pemilik dan pengelola Vtube lebih memilih menyusup secara ilegal.
Dus,.bagaimana sih cara kerja Vtube ini hingga kegiatannya dilarang?
Vtube merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh PT. Future View Tech, sebuah perusahaan di bidang periklanan.
Setiap orang yang menonton iklan pada platform Vtube akan diganjar 1 poin, setiap 1 poin itu bisa dikonversikan ke dalam rupiah, dengan nilai ekuivalen Rp.14.000.
Tak hanya lewat menonton iklan saja, pengguna yang berminat menambah poin bisa mengajak orang lain untuk bergabung dengan Vtube melalui kode referral yang dibagikan pemilik aplikasi itu dan mereka akan mendapatkan poin referral dan poin grup.
Selain itu, dan di sinilah titik krusialnya sehingga aplikasi Vtube itu layak disebut melakukan skema money game.
Pengguna akan ditawari membeli misi upgrade level untuk mendapatkan keuntungan dan hasil yang jauh lebih besar serta cepat.