Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tak Ada Periode Ke-3 Bagi Jokowi untuk Menjadi Presiden atau Wakil Presiden RI

23 Februari 2021   11:09 Diperbarui: 23 Februari 2021   11:48 1704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ia pun beranggapan tak ada sosok lain lagi di Indonesia yang mampu memimpin mengarungi krisis di tengah pandemi, bahkan ia meyakini Prabowo Subianto yang merupakan pimpinan partainya yang elektabilitasnya paling kuat saat ini dalam pilpres 2024, tak memiliki kemampuan setara dengan Jokowi.

Terakhir, beberapa hari lalu salah satu ikon musik Indonesia yang memiliki fans hingga berjuta-juta, Iwan Fals mengusulkan agar Jokowi menjadi Wakil Presiden dalam pilpres selanjutnya karena untuk menjadi Presiden sudah tidak mungkin lagi, mengacu pada Pasal 7 UUD'45, lewat akun Twitternya @Iwanfals.

"Eng ing eng... Hmm kan cuma boleh 2 x ya, tapi kalau maju jadi Wakil Presiden boleh nggak, cari presidennya siapa gitu, Ahok atau Rocky Gerung umpamanya...," cuit Iwan, Minggu (21/02/21).

Cuitan Iwan Fals ini  memang menarik, lantaran di sinilah celah yang tak tertulis jelas dalam Pasal 7 UUD'45 hasil amandemen berbunyi

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Namun jangan lupa, memang dalam pasal 7 UUD'45 tak disebutkan atau diterangkan bagaimana jika setelah menjadi Presiden selama 2 periode atau Wakil Presiden selama 2 periode. Presiden kemudian menjadi wakil presiden atau wakil presiden menjadi presiden.

Bisa kah hal itu terjadi menurut hukum yang ada di Indonesia?

Menurut hasil penelitian sederhana yang saya lakukan, ternyata secara hukum hal itu tak bisa dilakukan, jika mengacu pada Pasal 169 huruf N Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjelaskan persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden Indonesia dalam pemilihan presiden.

Dalam pasal tersebut dituliskan dengan jelas bahwa salah satu syarat untuk menjadi capres dan cawapres dalam pemilihan presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 periode.

Meskipun dalam pasal 7 UUD'45 dan pasal 169 huruf N UU nomor 7/2017 tentang Pemilu  ini ada yang belum jelas terkait jabatan tersebut diduduki secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Makanya saat menjelang Pilpres 2019 lalu hal ini pernah digugat melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi oleh Partai Perindo terkait posisi Jusuf Kalla yang  sempat menjabat wapres dalam kondisi tak berturut-turut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun