Sekolah negeri merupakan fasiltas publik aturan di dalamnya tidak boleh memanjakan pandangan kelompok tertentu dan memarginalkan kelompok lain.
Fasilitas publik sepertk sekolah negeri sudah seharusnya diatur agar tetap menjadi ruang berinteraksi antar kelompok yang berbeda cara pandang baik dalam agama, adat istiadat, sampai urusan etika.
Untuk itulah kita harus tahu juga Republik Indonesia ini tak hanya dimiliki oleh mereka yang mewajibkan atau melarang penggunaan jilbab.
Jadi posisi negara harus bisa mengayomi semua pihak, karena meskipun negara ini ber Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan berarti harus menuruti mereka yang mewajibkan jilbab.
Mengenai hubungannya dengan akhlak, apakah pasti setiap orang yang mengenakan jilbab itu memiliki akhlakul karimah? Terus yang tak berjilbab itu akhlaknya pasti buruk? Belum tentu juga.
Jadi saya sih sepakat dengan SKB 3 menteri yang tak melarang dan mewajibkan penggunaan atribut keagamaan di sekolah negeri dimanapun di wilayah hukum Republik Indonesia.
Keputusan ini tak serta merta juga membuat pemerintah Indonesia ini menjadi sekuler, lantaran kalau benar sekuler seluruh penggunaan atribut keagamaan dilarang dalam kegiatan publik. Seperti yang terjadi di Perancis dan beberapa negara lainnya.Â
Jadi sekali lagi, SKB 3 menteri bukan mengenai pelarangan penggunaan jilbab di sekolah, tetapi tak memperbolehkan siapapun untuk mengimbau, mewajibkan atau melarang penggunaan atribut keagamaan di seluruh sekolah negeri, itu saja.
Jika memang ingin anaknya atau siapapun seluruh lingkungan sekolahnya mengenakan atribut agama sesuai keyakinannnya, jika muslim silahkan bersekolah di madrasah diniyah, tsanawiyah, aliyah atau sekolah swasta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H