Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Menolak Vaksinasi Covid-19, Terancam Hukuman Pidana

11 Januari 2021   12:00 Diperbarui: 11 Januari 2021   12:38 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meskipun pelaksanaan Vaksinasi Covid-19  akan mulai dilaksanakan pertengahan pekan ini, tapi pro dan kontra terkait vaksinasi ini masih terus bergulir di masyarakat.

Banyak pihak yang masih menyatakan penolakannya, terhadap salah satu upaya pemerintah untuk  mengendalikan pandemi Covid-19 yang telah mencengkeram dunia termasuk Indonesia, hampir satu tahun belakangan ini.

Menurut survey nasional yang dilakukan oleh Lembaga Riset Sjaiful Mujani Reseaach and Consulting (SMRC) yang dirilis pad 22 Desember 2020, hanya sekitar 37 persen warga yang secara tegas menyatakan akan melakukan vaksinasi Covid-19, jika vaksin telah tersedia.

Masyarakat yang dengan tegas menolak tak akan melakukan vaksinasi, sebanyak 17 persen. Sementara 40 persen akan pikir-pikir dulu, dan sisanya memilih untuk tak menjawab pertanyaan ini.

Survei nasional SMRC dilakukan pada 16--19 Desember 2020 melalui wawancara per telepon kepada 1202 responden yang dipilih secara acak (random). Margin of error survei diperkirakan +/-2.9%

Bahkan jika diamati di berbagai laman media sosial sebagian diantaranya yang 17 persen itu mengkampanyekan untuk melakukan penolakan terhadap vaksinasi, terutama terhadap jenis vaksin yang berasal dari China, malangnya vaksin inilah yang pertama Indonesia dapatkan.

Ini pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi yang benar dan terarah agar masyarakat tak ragu-ragu dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Lantas bagaimana jika terus terjadi penolakan dari sekelompok masyarakat, padahal vaksinasi itu akan dianggap berhasil dan efektif menimbulkan kekebalan komunitas  apabila jumlah yang di vaksinasi mencapai jumlah tertentu, namun lebih banyak lebih bagus.

Untuk Covid-19, menurut berbagai kajian dan penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Biomolekuler Eijkman di Bandung, minimal 70 persen penduduk Indonesia harus disuntik vaksin Covid-19 agar tercapai kekebalan kelompok atau herd immunity. 

Angka tersebut setara 182 juta orang jika dihitung dari jumlah total penduduk Indonesia yang saat ini sekitar 269 juta jiwa.

Selain jumlah yang harus dicapai, durasi pelaksanaan vaksinasi juga menjadi hal yang krusial. Sebab hal itu berkaitan dengan berapa lama antibodi tersebut bisa bertahan dalam tubuh penerima vaksin.

Jika penolakan vaksinasi ini terjadi secara masif, sangat mungkin menjadi hambatan untuk memenuhi target yang telah ditetapkan, bahwa vaksinasi di Indonesia harus mencapai herd immunity dalam jangka waktu 12 bulan.

Artinya Indonesia akan berada dalam situasi pandemi lebih lama lagi, dan situasi pandemi sepertinya akan terus memburuk, jika tak segera dikendalikan salah satunya oleh keberadaan vaksin.

Terkait hal itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Profesor Edward Hiraeij menyatakan, bahwa masyarakat yang menolak untuk di vaksinasi Covid-19 dapat di jatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara dan/atau denda sebesar-besarnya Rp.100 juta. 

Alasannya karena vaksinasi Covid-19 itu adalah kewajiban warga negara Indonesia, lantaran wajib maka jika tidak dilakukan akan ada konsekuensi hukum bagi yang menolak melakukannya. Seperti yang diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 dalam UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, bisa di pidana dengan penjara paling lama satu tahun penjara dan/atau di denda maksimal Rp.100 juta.

Sementara itu pada pasal 9 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatandan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehata.

"Jadi ketika kita menyatakan bahwa vaksin ini adalah suatu kewajiban maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi, bisa berupa denda, bisa berupa penjara, bisa juga kedua-duanya," ujar  Edward, seperti yang saya kutip dari Kompas.com. Sabtu (09/01/21).

Saya berharap publik bisa memahami pentingnya vaksinasi ini, untuk mengubah arah perjalan hidup kita yang setahun terakhir ini terus terpuruk di hampir segala bidang lantaran pandemi Covid-19.

Meskipun memang ada sejumlah kelompok yang sedari awal memang menolak melakukan vaksinasi apapun, lantaran alasan keagamaan, ditambah dengan beberapa bagian lain yang menolak lantaran tak mempercayai produk vaksin Covid-19

Namun untuk Covid-19 cobalah bertenggang rasa,kini kita semua hidup dalam keadaan yang sangat sulit. Kematian mengancam dari sudut-sudut yang kita tidak ketahui. Tetangga, teman, saudara, anak, orang tua, istri, suami, dan lainnya, semua terancam dengan keadaan ini. 

Mari dalam keadaan yang sangat sulit ini, kita bersatu dalam pendapat bahwa vaksin Covid-19 itu boleh digunakan bukan karena keadaan darurat saja, namun dalam keadaan yang biasa untuk pencegahan. toh menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) vaksin Covid-19 buatan Sinovac itu sudah jelas kehalalannya.

Saat ini tak kurang dari 3 juta dosis telah di distribusikan ke hampir seluruh wilayah Indonesia, prioritas pertama vaksinasi ini akan diberikan kepada para tenaga kesehatan seperti halnya vaksinasi di seluruh dunia.

Meskipun untuk kepastian pelaksanaan vaksinasi masih harus menunggu izin penggunaan darurat atau emergency use authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun