Lantaran ini sudah beberapa kali mereka lakukan, meskipun efeknya tak signifikan, tapi jika dibiarkan akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap bank nasional.
Beberapa waktu lalu salah satu akun yang sejak dari awal dikenal sebagai pendukung FPI @Restiresseh menaikan tagar #rushmoney.
Toh hal itu kan sudah jelas aturan hukumnya, seperti yang ditulis dalam Pasal 29 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Merujuk pada Pasal 45a mereka yang menghasut, Â menjadi penyebar, memberikan propaganda dan memanipulasi agar masyarakat menarik uangnya secara beramai dalam sistem perbankan dapat dituntut hukuman penjara hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 miliar.
Memang itu seperti upaya putus asa dari simpatisan dan pendukung Rizieq Shihab yang kini tengah mendekam di bui, untuk melawan pemerintah  dan menyatakan sikapnya.
Kelompok ini kan kerap boikot ini itu, tentunya kita masih ingat mereka memboikot Sari Roti lantaran sikap manajemen perusahaan roti itu dianggap tak mendukung mereka.
Meski mereka diboikot, Sari Roti masih berdiri hingga kini bahkan lebih berkembang usahanya.
Tapi sekali lagi jika terus dibiarkan akan mengganggu, meski memang dampaknya bisa disebut tak ada sama sekali terhadap sistem perbankan yang ada. Namun paling tidak sudah menimbulkan kegaduhan, yang mungkin saja dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah nasional yang kini sedang dibangun tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H