Aksi rusuh para pendukung Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melakukan aksi anarkis dan menerobos masuk Gedung Capitol Hill saat para anggota Kongres dan Senat bersidang untuk mengesahkan kemenangan pasangan Joe Biden-Kamala Harris dalam Pilpres AS 2020, Â sudah dapat dipastikan berbuntut panjang.
Trump yang dianggap menghasut para pendukungnya untuk melakukan tindakan anarkis yang mengakibatkan 4 nyawa melayang dan 52 orang ditahan oleh pihak Kepolisian Washington, diusulkan untuk segera dimakzulkan, lantaran dianggap membahayakan demokrasi Amerika Serikat melalui pengaktifan Amandemen ke-25 Konstitusi Rakyat Amerika Serikat.
Wacana pemakzulan Trump ini pertama kali diserukan oleh Jaksa Agung untuk Washington DC Karl Racine, dengan mengaktifkan Amandemen ke-25 Konstitusi Amerika Serikat.
Menurut Kantor Berita Reuters, Amandemen 25 ini bisa diaktifkan atas inisiatif Wakil Presiden dengan dukungan mayoritas Anggota kabinet untuk menetapkan bahwa Presiden AS tak dapat lagi menjalankan kekuasaanya dan melaksanakan tugas-tugasnya.
Apabila Presiden membantah keputusan itu dan tetap ngotot ingin tetap menduduki jabatan itu, dua pertiga anggota House of Representatif atau DPR AS dan Anggota Senat harus melakukan voting untuk menentukan Wakil Presiden menjadi pejabat sementara Presiden AS.
Tak hanya Jaksa Agung Washington DC yang menyerukan pengaktifan Amandemen 25 untuk memakzulkan Donald Trump dari kursi Presiden AS, menurut Reuters, Koalisi Demokrat mempunyai padangan serupa, mereka mendorong Mike Pence untuk segera mengambil langkah untuk merealisasikan upaya itu.
Selanjutnya, Asosiasi manufaktur nasional AS meneriakan hal yang serupa, mereka beranggapan bahwa hasutan yang dilancarkan secara terus menerus dalam 2 bulan terakhir ini oleh Trump jika tidak dihentikan dari saat ini akan dapat menimbulkan kekacauan lebih besar lagi.
Amandemen 25 menurut mereka harus secara serius dipertimbangkan oleh Wapres Mike Pence dan para Anggota Kabinet sesegera mungkin, agar demokrasi di AS yang  tengah terancam bisa segera pulih kembali seperti saat sebelum Trump berkuasa.
Dikutip dari laman Cornell University Law School, Amandemen Kedua Puluh Lima (Amandemen XXV) Konstitusi Amerika Serikat menyebutkan bahwa jika Presiden tidak dapat menjalankan tugasnya, maka Wakil Presiden menjadi Presiden. Ini bisa terjadi sebentar saja, jika Presiden hanya sakit atau cacat sebentar. Bisa juga sampai akhir masa jabatan Presiden (masa jabatannya), jika Presiden meninggal dunia, mengundurkan diri, atau kehilangan pekerjaan.Â
Amandemen ke-25, yang diratifikasi pada tahun 1967 dan diadopsi setelah pembunuhan Presiden John F. Kennedy pada tahun 1963, berkaitan dengan suksesi dan ketidakmampuan presiden mengemban tanggung jawab jabatan.
Sejak diratifikasi, Amandemen 25 ini pernah beberapa kali dipergunakan, pada tahun 1985 saat Presiden Ronald Reagan menjalani operasi lesi prakanker. ia menggunakan amandemen 25 dan George H.W. Bush Sr yang saat itu menjadi Wapres menjadi Presiden AS sementara selama 8 jam, hingga Reagan siuman kembali setelah menjalani operasi.
Kemudian Presiden George W Bush Jr pada tahun 2002 menyerahkan kekuasaannya sementara pada Wapres Dick Cheney selama 2 jam dengan menggunakan Amandemen 25 lantaran ia harus melakukan tindakan kolonoskopi.
Penyusunan Amandemen 25 ini memang ditujukan untuk situasi darurat saat Presiden AS tidak mampu menjalankan tugasnya lantaran alasan terganggu fisik atau jiwanya.
Namun beberapa pakar hukum menyebutkan, bisa saja amandemen 25 ini diperluas pengaplikasiannya terhadap presiden yang tindakannya terlalu berbahaya jika tetap menjabat, seperti yang terjadi pada Donald Trump.
Tindakan Trump yang  menghasut para pendukungnya yang kemudian menimbulkan kerusuhan dengan menerobos Gedung Capitol tempat para  Senat dan Kongres besidang, membuat Trump sangat pantas untuk segera diakhiri kekuasaannya, meskipun masa kekuasaannya hanya tinggal 14 hari saja.
Menurut Pimpinan Partai Demokrat di senat Chuck Schumer, seperti di nukil dati AP, Trump terlalu berbahaya jika masih berkuasa  bahkan satu hari lenih lama.
Info terkini menyebutkan bahwa satu persatu pejabat Gedung Putih mengundurkan diri sebagai bentuk kekecewaan terhadap tindakan Trump yang dianggap mereka terlibat dalam kerusuhan di Gedung Capitol Hill tersebut.
Tak pelak Trump merupakan Presiden terburuk.yang pernah dimiliki AS, sepanjang dirinya berkuasa sejak 2016 demokrasi di AS benar-benar terkoyak.
Semburan kebohongan kerap kali ia lakukan agar dirinya tetap dianggap benar atas berbagai kebijakannnya yang  menimbulkan polemik.
Dino Patti Jalal  mantan Duta Besar Indonesia untuk AS dalam sebuah kesempatan wawancara di sebuah televisi swasta, menyebut sosok Donald Trump itu adalah seorang yang egois, tak berintegritas dan rasis
Namun demikian kita juga tak bisa menafikan ada fakta bahwa pendukungnya cukup banyak juga, hal itu tercermin dari jumlah pemilihnya dalam pilpres AS 2020 lalu yang sebanyak 74 juta pemilih.
Fakta ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi Presiden terpilih Joe Biden untuk mengeleminir dampak Trumpisme yang telah merasuki sebagian warga AS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H