Jenis masakannya sama ceplok telur tapi secara hukum berbeda, jika dilakukan untuk katering akan ada implikasi hukumnya, namun jika dikonsumsi sendiri ya tidak.
Nah jadi, video atau chat pribadi logikanya harus berbeda perlakuannya dengan yang diniatkan untuk industri  seperti yang dimaksud dalam pasal 29 UU Ponografi tersebut. Tapi ya itu tadi hukum positif kan perkara penafsiran.
Namun diluar semua perdebatan materi hukumnya dan bagaimana kelanjutannya, ada hal yang harus menjadi pelajaran bagi kita semua berkaca pada 2 kejadian yang sebenar telah berulang kali terjadi ini.
Jangan merekam atau berkomunikasi tak senonoh melalu perangkat komunikasi yang kita gunakan sehari-hari, karena potensi untuk hilang kepencet atau apapun yang memungkinkan materi "tak senonoh" itu menyebar dan menjadi konsumsi publik cukup besar.
Lebih baik sih tak melalukannya, rekam saja semua kegiatan intim tersebut dalam otak dan pikiran kita, sensasinya berbeda, Â lebih intens.....percayalah.