Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Chat Asusila Rizieq Shihab dan Video Syur Gisel, Seharusnya Urusan Privat Bukan Negara

30 Desember 2020   07:48 Diperbarui: 30 Desember 2020   08:17 1260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun yang menjadi kasus hukum kan bukan "perbuatannya" , tapi gambar, percakapan, atau video perbuatan itu yang tersebar di masyarakat. Batas urusan privat dan  publik menjadi kacau.

Hal ini bisa terjadi pada siapapun, seandainya saya atau kita semua merekam kegiatan pribadi dengan pasangan lewat perangkat telpon pintar yang kita miliki, lantas ponsel kita tersebut hilang dan penemunya mendapati gambar, teks, atau video itu kemudian ia sebarkan dan lantas menjadi viral, habis lah kita secara hukum positif maupun moril padahal jelas-jelas kita korban.

Meskipun menurut logika saya yang awam ini, kasus mereka itu urusan privat. Namun pihak kepolisian tentu saja tak gegabah menetapkan kedua public figure tersebut sebagai tersangka apalagi Rizieq Shihab yang secara politis cukup diperhitungkan lantaran mmiliki kekuatan massa yang cukup besar. 

Bagi Gisel dan Rizieq undang-undang  yang dipersangkakan dilanggar oleh mereka sama yakni Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Bagi Gisel menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus  "Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucapnya, Seperti dilansir Kompas.com. Selasa (29/12/20).

Demikian pula dengan Rizieq yang beda hanya pasal pelapisnya saja , ia disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara atau seberat-beratnya  12 tahun penjara.

Pasal 29 dalam UU Pornografi yang menjadi dasar polisi menetapkan keduanya menjadi tersangka itu berbunyi;

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa atau menyediakan pornografi."

Jadi Gisel dan Rizieq dianggap memproduksi  dan membuat konten asusila itu,  alhasil dalam pandangan polisi keduanya layak dihukum terlepas dari segala niatnya.

Sejumlah pengamat hukum yang tak sejalan dengan pikiran ini menyebutkan bahwa memproduksi dan membuat ini dalam konteks industri, bukan dalam kapasitas pribadi.

Analoginya  begini, kita dirumah memasak ceplok telor untuk dikonsumsi sendiri, itu urusan  pribadi. Akan berbeda jika kita memasak ceplok telur untuk katering yang kita miliki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun